
Oknum ASN Polman Divonis Penjara 1 Tahun 3 Bulan Usai Terbukti Cabuli Bocah 9 Tahun
POLEWALI MANDAR,- Oknum ASN berinisial G di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, divonis hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. G yang bertugas pada Dinas Pertanian Polman terbukti bersalah karena mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Jalan Mr Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Rabu (30/04/2025). Putusan dibacakan ketua PN Polewali Jusdi Purnawan didampingi 2 hakim anggota.
“Terdakwa perbuatan cabul, sebagaimana dalam surat dakwaan, dijatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun tiga bulan dan denda sebesar Rp 20 juta,” kata hakim ketua, Jusdi Purnawan saat pembacaan vonis.
“Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara kurungan penjara tiga bulan,” sambung Jusdi.
Pada kesempatan itu, Jusdi juga menyebut pertimbangan yang meringankan vonis terhadap terdakwa karena adanya perdamaian dengan korban.
Terdakwa menerima vonis tersebut, disampaikan melalui pengacaranya dalam ruang persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman, Muhammad Yasin Wawo menyampaikan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim PN Polewali terlalu ringan jauh dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.
“Kita koordinasikan dulu sama pimpinan, tapi kita pastikan akan banding, karena tuntutan 12 tahun putusan 1 tahun tiga bulan, sangat tidak adilkan,” tuturnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, oknum pegawai pada Dinas Pertanian Polman diduga telah mencabuli bocah 9 tahun. Dugaan tindak pecabulan itu terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Alu, Kamis (18/07/2024) lalu.
“Mamanya yang melapor. Pelaku kerja di kantor pertanian. Pelaku datang lalu mengajak korban ke dalam kamar mandi kantornya, dan melakukan pencabulan,” kata Kapolsek Allu AKP Andi Rady kepada wartawan. (thaya)







