Memanas Pembacaan Putusan Pembagian Harta Warisan di Polman, Seorang Warga Diamankan
Foto keributan yang warnai jalannya pembacaan putusan pembagian harta warisan di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Rabu (11/06/2025).

Memanas Pembacaan Putusan Pembagian Harta Warisan di Polman, Seorang Warga Diamankan

POLEWALI MANDAR,- Kericuhan mewarnai pembacaan putusan pembagian harta warisan yang dilakukan panitera Pengadikan Agama (PA) Polewali Mandar (Polman) di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat. Massa pihak termohon berikan perlawanan hingga memaksa polisi mengamankan seorang warga karena membawa senjata tajam.

Pembacaan putusan berlangsung di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Rabu siang (11/06). Massa pihak termohon yang berkeras menolak pembacaan putusan tersebut karena dianggap cacat hukum, sempat terlibat adu mulut dan saling dorong dengan personel Polres Polman yang melakukan pengamanan.

“Untuk sementara yang diamankan 1 (orang) didapati menggunakan senjata tajam,” kata Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan, Rabu (11/06/2025).

Perkara warisan ini melibatkan pemohon Hj. Mardianah Binti H. Sajil dan kawan-kawan, dengan termohon H. Jamaluddin.  dengan obyek bertempat di Dusun Rea Kontra, Desa Rea dan sebagian obyek di kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Pemohon merupakan kerabat dari almarhum Hajja Sitti Ani yang merupakan mantan istri dari termohon. Pemohon merasa memiliki hak atas sejumlah harta milik termohon yang dihasilkan bersama almarhum Hajja Sitti Ani.

Anjar mengungkapkan, objek yang disengketakan terdiri dari tanah, rumah dan sejumlah kendaraan.

“Objek yang dipersengketakan adalah rumah sesuai amar putusan, kemudian ada tanah seluas sekira 50 are, kemudian kendaraan dan perabotan lain yang ada di dalam rumah,” ungkapnya.

Dia menyebut amar putusan yang dibacakan panitera PA Polman sudah inkracht (inkracht van gewijsde) alias telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

“Polres Polman melakukan pengamanan eksekusi perkara sengketa perdata terkait ahli waris. Kita bersama dengan panitera melakukan eksekusi karena memang amar putusan menyebutkan bahwa sudah inkracht, di situ ada pembagian warisan,” ujar Anjar.

Lebih lanjut Anjar mengatakan, upaya mediasi antara pemohon dan termohon telah berulang kali dilakukan namun tidak menemui titik temu.

“Sudah sudah beberapa kali kita coba mediasi dari kedua belah pihak namun sampai titik tadi sebelum kita melaksanakan putusan eksekusi, kita coba mediasi namun keinginan kedua belah pihak tidak dapat dipertemukan,” jelasnya.

Menurut Anjar, perlawanan yang diberikan pihak termohon adalah sesuatu yang wajar. Meski begitu, tindakan tegas akan diberikan kepada pihak atau oknum yang melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Upaya perlawanan itu adalah sesuatu hal yang wajar, sebelumnya kami sudah tegaskan apabila ada perbuatan yang menghalangi, sudah diatur undang-undang bahwasanya itu perbuatan melanggar hukum, sudah kami jelaskan juga di dalam sebelum pelaksanaan eksekusi, bahkan apabila kami temukan ada yang menggunakan senjata tajam atau barang berbahaya lain itu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Usai pembacaan putusan, bangunan rumah ukir yang menjadi salah satu objek yang disengketakan akhirnya dibagi menjadi dua bagian. Sejumlah mesin pemotong senso digunakan pihak pemohon untuk membagi rumah ukir tersebut sesuai putusan yang dibacakan panitera PA Polman.

“Sehingga tidak ada jalan lain, kami selaku pihak keamanan tetap konsekuen untuk memberikan pengamanan terhadap putusan eksekusi ini, yaitu dengan proses natura, rill yaitu pembagian dengan pemotongan rumah ukir yang ada di sini sekarang,” pungkas Anjar. (thaya)

__Terbit pada
11/06/2025
__Kategori
Peristiwa, Sosial