Polisi Amankan Pria di Mamasa usai Perkosa Anaknya-Sanksi Adat Akan Diberikan
Gambar Ilustrasi (int)

Polisi Amankan Pria di Mamasa usai Perkosa Anaknya-Sanksi Adat Akan Diberikan

MAMASA,- Pria berinisial M (55 tahun) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, tega memperkosa anak kandungnya sehingga hamil dengan usia kandungan enam bulan. Meski telah diamankan polisi untuk pertanggungjawabkan perbuatannya,  warga mendesak agar pelaku juga diberi sanksi adat.

“Korban mengaku yang menghamili adalah ayahnya. Setelah kita periksakan ke Puskesmas, korban dipastikan hamil jalan enam bulan,” kata Kapolsek Sumarorong, Iptu Yunus Lebong saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (31/08/2023).

Tindak asusila yang gegerkan warga ini terjadi di Kecamatan Sumarorong. Terduga pelaku M yang sehari-hari berprofesi sebagai petani telah diamankan polisi pada Rabu (30/08).

“Terus kemudian saya mengambil terduga pelaku. Setelah kita tanya dalam perjalanan Sumarorong ke Mamasa menuju Polres, terduga pelaku mengakui perbuatannya (menghamili anaknya),” ungkap Yunus.

Menurut Yunus, tindak asusila ini terungkap setelah beredar desas desus di masyarakat tentang korban yang telah berbadan dua.

“Awalnya ada desas desus di masyarakat, gosip ibu-ibu yang curiga setelah melihat perubahan tubuh korban. Olehnya itu korban lalu kita bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Yunus tidak membeberkan lebih lanjut terkait motif dan kronologi pelaku menggauli anaknya. Menurutnya, kasus ini telah ditangani penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Mamasa.

“Dia (pelaku) mengakui saja (perbuatannya), nanti yang dalami penyidik,” tutupnya.

Diketahui, sepeninggal istrinya tiga tahun lalu, pelaku lebih banyak tinggal berdua dengan korban yang diketahui menderita disabilitas mental.

 Pelaku Juga Akan Diberi Sanksi Adat

Terkait tindak asusila ini, lembaga adat di Kecamatan Sumarorong menghendaki agar pelaku juga diberi sanksi secara adat. Rapat bersama sejumlah tokoh adat juga telah digelar untuk membicarakan  masalah ini.

“Semalam telah dilakukan rapat bersama lembaga adat di kantor kelurahan bersama para tokoh masyarakat,”kata Lurah Sumarorong, Tono yang dikonfirmasi Jumat (01/09/2023).

Tono mengungkapkan, lembaga adat memutuskan memberi sanksi kepada pelaku dengan menyebelih seekor kerbau, sembilan ekor babi, seekor anjing dan ayam yang bulunya berwarna merah.

“Ini semacam pembersihan bagi kampung sehingga ke depan tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak kita inginkan,” bebernya.

Diakui Tono, sanksi yang diberikan lembaga adat sudah menjadi kebiasaan yang harus ditegakkan. Sanksi diberikan bagi siapapun yang dianggap melanggar hukum adat khususnya yang berlaku di Kecamatan Sumarorong.

Rencananya, upacara kehadatan akan dilaksanakan pada Selasa (05/09) mendatang. Upacara tersebut ditandai dengan penyembelihan hewan yang telah ditentukan.

“Nanti hari selasa tepatnya tanggal lima upacaranya akan berlangsung,” pungkas Tono. (saldy/thaya)

 

 

 

__Terbit pada
01/09/2023
__Kategori
Peristiwa, Sosial