Terungkap ! Ayah di Mamasa Perkosa Anak Kandung 10 Kali Akibat Pengaruh Minuman Keras
Press Release kasus tindak asusila di Polres Mamasa, Selasa (05/09/2023). ist

Terungkap ! Ayah di Mamasa Perkosa Anak Kandung 10 Kali Akibat Pengaruh Minuman Keras

MAMASA,- Pria berinisial M (55) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) diamankan polisi karena memperkosa anak kandungnya yang berusia 22 tahun.  Kepada polisi pelaku mengakui tindak perkosaan ini telah dilakukan sepuluh kali akibat pengaruh minuman keras.

“Sesuai dengan pengakuan tersangka telah 10 kali dilakukan,” kata Wakapolres Mamasa, Kompol Kemas Aidil Fitri kepada wartawan, Selasa (05/09/2023).

Hal tersebut disampaikan Kompol Kemas saat menggelar press release di ruang Media Center Polres Mamasa, Selasa (05/09). Pada kesempatan itu, polisi turut menghadirkan M beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat memperkosa anak kandungnya

Menurut Kemas, tindak perkosaan terhadap korban pertama kali dilakukan tersangka pada bulan Desember tahun 2022.

“Terakhir dilakukan pada bulan agustus (2023),” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Hamring mengungkapkan tindak perkosaan dilakukan tersangka akibat pengaruh minuman keras.

“Bermula itu karena pelaku ini habis minum minuman keras. Bermula dipengaruhi karena mabuk di tetangganya, pulang ke rumah melihat anaknya sendiri, antara tidak sadar karena pengaruh minuman itu dia peluk anaknya diajak bersetubuh,” beber Hamring di tempat sama.

Hamring juga mengatakan jika pelaku sempat mengancam korban jika perbuatannya diceritakan kepada orang lain. Korban yang ketakutan terpaksa menuruti kemauan pelaku.

“Pengancamannya, pertama saat digauli pertama mulut (korban) disekap dengan pakai tangan, kemudian disampaikan jangan bilang sama orang lain, “ jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat polisi menggunakan pasal 286 KUHP tentang persetubuhan perempuan yang bukan istrinya.

“Ancaman hukumannya (penjara) sembilan tahun,” pungkas Hamring.

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial M (55 tahun) di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, tega memperkosa anak kandungnya yang berusia 22 tahun. Perbuatan pelaku mengakibatkan wanita disabilitas tersebut hamil 6 bulan.

“Korban mengaku yang menghamili adalah ayahnya. Setelah kita periksakan ke Puskesmas korban dipastikan hamil jalan enam bulan,” kata Kapolsek Sumarorong, Iptu Yunus Lebong kepada wartawan, Kamis (31/08/2023).

Yunus mengungkapkan tindak asusila ini terjadi di Kecamatan Sumarorong. M yang sehari-hari bekerja sebagai petani diamankan polisi di rumahnya, Rabu (30/08).

“Terus kemudian saya mengambil terduga pelaku. Setelah kita tanya dalam perjalanan Sumarorong ke Mamasa, ke Polres, terduga pelaku mengakui perbuatannya (menghamili anaknya),” ujarnya.

Kasus pemerkosaan ini terbongkar berdasarkan laporan dari masyarakat. Warga curiga setelah melihat perubahan pada tubuh korban.

“Awalnya ada desas desus di masyarakat, gosip ibu-ibu yang curiga setelah melihat perubahan tubuh korban. Olehnya itu korban lalu kita bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” ungkap Yunus. (thaya)

 

__Terbit pada
05/09/2023
__Kategori
Peristiwa