
Saling Lapor Kasus Pengeroyokan 2 Satpam oleh Sejumlah Siswa SMK di Polman
POLEWALI MANDAR,- Kasus dugaan pengeroyokan terhadap 2 Satpam oleh sejumlah siswa gegara ditegur karena kepergok merokok dan panjat pagar di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) berujung saling lapor. Belakangan seorang siswa berinisial AM (16) juga melapor ke polisi lantaran merasa telah dianiaya oknum Satpam saat terjadi keributan.
“Ada anak sekolah yang melapor, merasa dipukul security (Satpam), tapi belum jelas security yang mana,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Aswar Anas kepada wartawan, Selasa (19/05/2026).
Menurut Aswar, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait awal mula keributan yang berujung pengeroyokan tersebut.
“Baru dilakukan diklarifikasi terhadap saksi-saksi,” ujarnya singkat.
Sementara KBO Sat Reskrim Polres Polman Iptu Iwan Rusmana, mengungkapkan telah menerima tiga laporan polisi terkait keributan yang melibatkan sejumlah siswa dan Satpam SMK 1 Polewali. 2 laporan berasal dari pihak Satpam berinisial MR (24) dan MS (28) serta 1 laporan dari seorang siwa berinisial AM (16)
“Dua laporan dari pihak keamanan, satu dari siswa terkait peristiwa perkelahian antara pelajar dan satuan pengamanan di sekolah, untuk sementara masih dalam proses lidik,” tuturnya.
Diakui Iwan, kedua belah pihak termasuk sejumlah saksi dan pihak sekolah akan dimintai keterangan untuk memperjelas kronologi keributan yang sempat terekam kamera dan viral di media sosial itu.
“Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, saksi-saksi termasuk pihak sekolah,” ungkapnya.
Iwan menjelaskan, penanganan kasus ini mengacu pada undang-undang tentang system peradilan pidana anak. Karena melibatkan anak di bawah umur baik sebagai terduga pelaku maupun korban.
“Karena peristiwa pidana ini melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, tentunya kita juga harus mengikuti aturan-aturan yang ada sesuai dengan pasal perlindungan anak. Itu tidak boleh kita kesampingkan, ada tahapan-tahapannya,” imbuhnya.
Meski demikian, Iwan menegaskan anak yang terbukti bersalah harus mendapat pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Intinya kita harus melakukan yang tebaik buat anak. Tapi anak juga harus dibina supaya tidak kembali melakukan hal (pelanggaran) yang sama,” tandasnya.
Guru Kesiswaan SMK 1 Polewali Rafil menyebut pihak sekolah menyerahkan penanganan kasus ini kepada polisi. Sanksi dari pihak sekolah akan dijatuhkan jika sudah ada hasil penanganan polisi.
“Intinya, tindak lanjutnya, pihak kepolisan dulu yang tangani semua. (Sekolah menunggu hasil kepolisian untuk menentukan sanksi), iya seperti itu,” ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, 2 Satpam SMK 1 Polewali berinisial MR (24) dan MS (28) menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswa diduga gegara tidak terima ditegur saat dipergoki merokok dan panjat pagar sekolah di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Insiden itu terjadi di Jalan Pemuda, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Selasa (12/05) sekira pukul 15.30 Wita. Saat kejadian, korban hendak mengecek para siswa yang masih berkumpul di sekitar sekolah saat jam pulang.
“Telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang berawal saat seorang satpam (korban) menegur beberapa siswa yang memanjat pagar dan merokok di lingkungan sekolah,” kata KBO Sat Reskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Rabu (13/05).
Pasca kejadian, pihak SMK 1 Polewali langsung melakukan penelusuran hingga mengungkap dugaan keterlibatan 8 siswa dalam keributan yang sempat mengundang perhatian warga itu. Delapan siswa itu sempat dibawa ke ruangan Bimbingan Konseling (BK) sebelum akhirnya melakukan pengeroyokan.
“Sudah ada nama-nama kita miliki, kalau tidak salah ada 8 orang,” ujar Kepala SMK 1 Polewali, Mustari kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (14/05). (thaya)







