
Oknum ASN Pemkab Polman Mencuri Lampu – AC Kantor Bupati Terancam Penjara 7 Tahun
POLEWALI MANDAR,- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AA (44) ditangkap usai ketahuan mencuri sejumlah pendingin ruangan atau Air Conditioner (AC) dan lampu sorot di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Sebelum dibawa polisi, pelaku sempat bersimpuh di kaki Sekda Polman Nursaid Mustafa.
Dalam potongan video pendek yang dilihat wartawan, tampak pelaku bersimpuh sambil memeluk kaki Sekda Polman Nursaid Mustafa saat berada di halaman kantor Bupati Polman. Pelaku yang mengenakan kaos berwarna hitam dan bercelana pendek lalu digelandang ke mobil polisi.
“Masalah tindak pidana pencurian barang milik Pemda Polman dilakukan oleh tersangka inisial AA yang merupakan ASN,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan, Senin (25/05/2026).
Pelaku diamankan saat beraksi di lingkup kantor Bupati Polman, Jalan Manunggal, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Sabtu (23/05) sekira pukul 12.30 WITA. Pelaku mengaku telah berulang kali melancarkan aksinya sejak bulan Maret sampai Mei 2026.
“Itu dilakukan sejak bulan Maret sampai dengan tanggal 23 Mei 2026. Dia melakukan aksi pencurian,” ungkap Budi.
Budi menuturkan, pelaku leluasa mencuri karena telah memahami situasi di tempat kejadian peristiwa (TKP). Terlebih, aksi pencurian berlangsung di kompleks perkantoran tempat pelaku berdinas sebagai ASN.
“Dia (pelaku) sudah paham betul (situasi tkp) karena dia pegawai bagian perlengkapan, dia paham lokasi, paham jam rawan dan jama tidak ada pegawai yang ada di dalam,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang yang dicuri pelaku terdiri dari 6 set AC dan 7 set lampu sorot yang berada di dalam gudang.
“Adapun jumlah barang yang dicuri yaitu 6 set AC yang berada di kantor daerah, kemudian satu outdoor AC untuk di ruang humas, kemudian tkp yang ada di gudang 7 set lampu sorot,” beber Budi.
Lanjut kata Budi, barang yang dicuri pelaku dijual kepada seorang penadah berinisial AR (36) yang turut diamankan polisi. Sejumlah barang curian tersebut telah disita sebagai barang bukti.
“Setelah pelaku mengambil barang tersebut, kemudian dijual ke seorang karyawan atau wiraswasta inisial AR..untuk barang bukti sudah kami lakukan penyitaan,” tuturnya.
Menurut Budi, kedua pelaku telah diperiksa dan kini jalani penahanan di rumah tahanan Polres Polman.
“Pelaku sudah kami lakukan penahanan,” imbuhnya.
AA yang bertindak sebagai pelaku utama dijerat polisi menggunakan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. Sementara AR dijerat menggunakan pasal 591 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
“Adapun pasal yang kami sangkakan untuk pelaku utama yaitu pasal 477 ayat 1 huruf f subsider pasal 476 junto 126 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kemudian untuk pelaku penadahan inisial AR ini adalah pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” pungkas Budi. (thaya)







