Obrolan Pagi
Oleh M Danial
DUA orang bertetangga, ibu rumah tangga membicarakan soal sampah. Yang sudah berhari-hari tidak terangkut di depan rumahnya. Malah sudah menjadi tumpukan sampah. Keduanya menyebut tumpukan itu merusak mata dan penciuman. Mobil pengangkut sampah biasanya datang setiap tiga-empat hari. Tapi sudah seminggu lebih tidak nongol.
“Kenapa ya bu, mobil sampah sudah beberapa hari tidak datang ?” “Saya juga mau bertanya begitu bu, cuma ibu lebih duluan tanya saya, hehehe.” Obrolan keduanya makin hangat. “Biasanya mobil sampah datang tiap tiga hari.” “Iya bu, paling lama empat hari, pembuangan kita sudah bersih lagi.” “Mungkin mobilnya lagi bermasalah, bu !” “Mungkin juga sih, lagi mogok. Tapi harusnya segera diperbaiki, bu.” “Atau jangan-jangan petugasnya yang mogok, bu ?” “Entahlah bu… Atau, jangan-jangan penampungan sampah sudah penuh.”
Persoalan sampah merupakan masalah klasik yang terjadi di perkotaan. Mulai kota-kota besar, sampai kota kecamatan. Persoalan sampah menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang tak ada habisnya. Merundung berbagai daerah, menjadi salah satu faktor penyebab banjir di musim hujan. Sedangkan di musim kemarau, sampah yang tidak tertangani menjadi pemicu berbagai dampak terhadap kehidupan manusia: kesehatan dan lingkungan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengertian sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari dari manusia dan/atau proses yang berbentuk padat, yang dihasilkan manusia dari aktifitas sehari-hari. Mulai dari aktifitas sederhana seperti mengonsumsi makanan, hingga aktifitas yang menghasilkan limbah.
Penanganan masalah sampah tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab semua pihak. Pemerintah harus berpikir sungguh-sungguh mencari solusi soal sampah, bukan untuk pencitraan yang menggandeng kepentingan politik. Penanganan masalah sampah harus menjadi prioritas, bahkan sebagai skala prioritas perhatian dengan dukungan sumberdaya dan dana yang tersedia. Masyarakat dan dunia usaha harus berperan aktif juga membantu pemerintah, yang harus tumbuh dari kesadaran dan tanggung jawab untuk kepentingan bersama. Bahasa kerennya: kolaborasi untuk penanganan sampah.
Penanganan masalah sampah harus dimulai dari lingkup yang memproduksi sampah setiap hari, yaitu rumah tangga. Dimulai dengan memberi edukasi untuk membangun kesadaran setiap anggota keluarga tidak menjadi pemicu terjadinya banyak sampah. Setidaknya, mengurangi limbah makanan untuk mengurangi sampah rumah tangga.
Dikutip dari berbagai sumber, penanganan dan pengolahan sampah bisa dilakukan pertamakali dengan tindakan pencegahan. Termasuk menghindari penggunaan plastik dan membudayakan pemanfaatan barang bekas agar bisa digunakan kembali. Langkah lain, mengelola sampah rumah tangga dan mendaur ulang sampah organik kembali bermanfaat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, merilis data tahun 2020 menyebut timbunan sampah mencapai 67,8 juta ton. Jumlah produksi sampah plastik di Indonesia meningkat lima persen setiap tahun. Sedangkan The National Plastic Action Partnership (NPAP) menyebut sekitar 4,8 juta ton pertahun sampah plastik di Indonesia tidak terkelola dengan baik. Dari jumlah tersebut, sampah yang dibakar di ruang terbuka sebanyak 48 persen, dan tidak dikelola di tempat pembuangan sampah resmi 13 persen. Selebihnya, 9 persen mencemari saluran air dan laut.
Permasalahan sampah di banyak tempat, sangat terkait dengan ketersediaan sarana yang memadai untuk pengolahan dan tempat pembuangan akhir (TPA). yang juga menjadi masalah di banyak tempat. Tidak terlepas juga dari komitmen yang disertai kesungguhan pemerintah setempat untuk mengatasinya. Kesungguhan dalam arti tidak membiarkan potensi masalah menjadi tumpukan polemik tanpa kepastian solusi.
Polemik masalah sampah yang merubung Kabupaten Polewali Mandar belakangan ini, menjadi “pekerjaan rumah” yang butuh penyelesaian komprehensif. Mengharapkan partisipasi masyarakat merupakan keniscayaan. Namun, diperlukan pendekatan yang humanis dengan sosialisasi dan edukasi yang memadai untuk membangun kesadaran dan tanggung jawab bersama mengenai penanganan sampah dengan cara persuasif. Bukan dengan langkah yang dirasakan rakyat sebagai intimidasi terselubung, karena pelibatan aparat yang tugasnya untuk penanganan gangguan keamanan – ketertiban.
Ketika wakil rakyat rakyat tidak mampu bersuara soal polemik, atau pendapatnya sebagai wakil rakyat tidak didengar, sangat disesalkan kalau rakyat yang langsung hendak bersuara tidak diberi ruang juga untuk menyampaikan yang sebaiknya bagi mereka. Obrolan pagi dua ibu rumah tangga, terjawab karena masyarakat menolak penempatan pembuangan atau pengolahan sampah tanpa mendengar pendapat mereka. (*)







