Achmadi Touwie menyampaikan usulan perubahan Dapil pada acara sosialisasi yang digelar KPU Polman. (ist)

JaDI Usulkan Perubahan Dapil DPRD Polman; Tapango, Bulo, Matangnga Dapil Tersendiri

POLEWALI, – Untuk mewujudkan kesetaraan dalam interaksi sosial dan politik masyarakat Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, maka diperlukan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD yang mengakomodir kepentingan masyarakat pegunungan pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Polman Achmadi Touwe, terkait penataan Dapil dan Alokasi Jumlah Kursi DPRD Kabupaten untuk Pemilu 2024 yang akan dilakukan KPU Kabupaten Polman.

Ia menyebut penataan ulang dan perubahan Dapil yang mempertimbangkan wilayah pegunungan sebagai Dapil tersendiri yang meliputi Kecamatan Tapango, Bulo, dan Matangnga.

“Dapil DPRD Kabupaten Polman pada Pemilu 2024 sudah saatnya diubah melalui penataan ulang Dapil Pemilu 2024, untuk mewujudkan kesetaraan interaksi sosial politik masyarakat, khususnya di wilayah pegunungan,” demikian Achmadi Touwe, melalui rilis yang diterima, Sabtu (12/11/2022).

Karena itulah, lanjutnya, KPU Polman sudah harus bisa membuat inovasi dalam membangun demokrasi yang berkeadilan sosial dan berkeadilan politik dalam melakukan penataan Dapil dan Alokasi Jumlah Kursi DPRD Kabupaten Polman untuk Pemilu 2024.

Perlunya penataan ulang dan perubahan Dapil DPRD Polman, telah disampaikan Achmadi Touwe selaku Ketua Presidium JaDI Polman pada Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten yang digelar oleh KPU Polman, Jumat 11 November.

Dikemukakan, bahwa penataan ulang Dapil untuk mengakomodir kepentingan masyarakat di wilayah pegunungan sangat dimungkinkan, dan relevan dengan beberapa prinsip penataan Dapil sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. Pasal 2 PKPU tersebut menuebut beberapa prinsip penataan Dapil, antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Dapil untuk masyarakat wilayah pegunungan bisa dibentuk karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan Dapil. Konkritnya Dapil pegunungan bisa dibentuk dengan menggabungkan Kecamatan Tapango, Bulo, dan Matangnga sebagai Dapil tersendiri.  Tiga kecamatan tersebut, secara geografis berada dalam cakupan wilayah yang sama,” paparnya.

Mantan Ketua KPU Polman itu menegaskan, penggabungan tiga kecamatan sebagai Dapil tersendiri memenuhi unsur prinsip kohesivitas dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas. Perubahan Dapil juga tidak bertentangan dengan prinsip kesinambungan,  dan tidak melebihi batas maksimal Alokasi Kursi setiap Dapil.

Diketahui, pada Pemilu 2019 pemilihan anggota DPRD Polman terbagi lima Dapil dengan alokasi 45 kursi yang tersebar di 16 kecamatan. Dapil 1 meliputi Kecamatan Polewali dan Binuang, Dapil 2 (Kecamatan Balanipa, Tinambung, Limboro, dan Alu), Dapil 3 (Kecamatan Campalagian, Luyo, dan Tutar). Dapil 4 (Wonomulyo, Bulo, dan Matangnga), dan Dapil 5 (Kecamatan Matakali, Tapango, dan Anreapi). Untuk Pemilu 2024, jumlah alokasi kursi DPRD Polman berkurang menjadi 40 kursi. (emd)

__Terbit pada
13/11/2022
__Kategori
Politik