
BNNP Sulbar Ungkap 7 Kasus Narkoba, Tersangka IRT hingga Warga Binaan dan Oknum Kades
MAMUJU,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) merilis pengungkapan 7 kasus narkoba sepanjang periode bulan Januari hingga Juni 2025. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Sulbar berhasil menangkap 12 tersangka dan amankan barang bukti 524,0262 gram sabu.
Dari 12 tersangka yang berhasil diamankan, ada yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) hingga oknum kepala desa (kades) . Bahkan ada kasus yang melibatkan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan juga resedivis..
“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak dua belas orang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat netto 524,0262 gram,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelejen Kombes. Pol. Dilia Try Rahayu Setya Ningrum dalam keterangannya, Sabtu (14/06/2025).
Menurut Dilia, kasus yang pertama terungkap berasal dari Kabupaten Pasangkayu, Selasa (18/02) sekira pukul 20.00 WITA. Barang bukti sabu seberat 97,7381 diperoleh tersangka berinisial MN dari Palu, Sulawesi Tengah.
“Tim pemberantasan BNNP Sulbar mengamankan satu orang tersangka inisial MN di jalan Ambo Jiwa Kelurahan Pasangkayu. Tersangka saat ini diamankan di Kantor BNNP Sulbar,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Dilia, pengungkapan kasus kedua berlangsung di Dusun Kandemeng Kecamatan Tinambung Kabupaten Polman, Kamis (13/03) sekira pukul 20.00 WITA. Tim pemberantasan BNNP Sulbar bersama Tim Berantas BNNK Polman berhasil amankan seorang tersangka yang merupakan ibu rumah tangga berinisial RH dan warga binaan lapas inisial RS.
“Saat tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka inisial RS ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat 147,3101 gram. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang warga binaan Lapas Pasangkayu inisial RS yang diduga sebagai pengendali barang terlarang tersebut,” terang Dilia.
Lanjut kata Dilia, pengungkapan kasus ketiga berlangsung di Desa Sepabatu, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Rabu (19/03) sekira pukul 00.30 WITA.Tim Pemberantasan
BNNP Sulbar bersama Tim Berantas BNNK Polman berhasil mengamankan satu tersangka inisial MY dengan barang bukti sabu seberat 31,0480 gram.
“Hasil interogasi petugas diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang IRT inisial R yang sebelumnya telah diamankan petugas BNN di Dusun Kandemeng,” ujarnya.
Kasus keempat diungkap Tim Pemberantasan BNNP Sulbar di Desa Sidorejo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Jumat (23/05). Dari tangan tersangka inisial ARY, tim mengamankan barang bukti sabu seberat 0.8916 gram.
“Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang warga binaan lapas Polman inisial MRH yang diduga sebagai pengendali barang tersebut,” tutur Dilia.
Tim Pemberantasan BNNP Sulbar mengungkap kasus kelima di Dusun Sengkae Desa Panyampa, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Kamis (29/03) sekira pukul 20.00 WITA. Satu tersangka yang berhasil diamankan berinisial LS merupakan seorang resedivis.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,1159 gram. Sumber barang berdasarkan keterangan tersangka diperoleh dari Kabupaten Pinrang, Sulsel dan akan diedarkan di sekitar Kecamatan Campalagian,” ucap Dilia.
Kasus keenam terungkap di Desa Laliko Kecamatan Campalagian. Kabupaten Polman, Sabtu (31/05) sekira pukul 11.00 WITA. Tim Pemberantasan BNNP Sulbar berhasil amankan dua tersangka berinisial MJ dan SB serta barang bukti sabu seberat 4,2232 gram.
“Dari tangan tersangka inisial MJ diamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 4,2233 gram. Setelah melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang inisial SB di Desa Sepabatu, Kecamatan Tinambung,” ungkap Dilia.
Sementara kasus ketujuh terungkap di Jalan Poros Polman-Majene, Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten POLMAN, Kamis (05/06) sekira pukul 16.00 WIT. Dari tangan Tersangka inisial BB berhasil diamankan barang bukti sabu sebarat 242.0429 gram.
“Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka inisial HJ yang merupakan oknum kepala desa di Kabupaten Donggal bersama istrinya berinisial HR. Keduanya diduga bertindak sebagai pengendali barang tersebut,” jelas Dilia.
Menurut Dilia, seluruh tersangka saat ini diamankan di Kantor BNNP Sulbar untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk kasus yang barang buktinya kurang dari 5 Gram, dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk kasus yang diungkap pada tanggal 18 Februari 2025, 13 Maret 2025, 15 Maret 2025 dan 05 Juni 2025 dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tentang Narkotika.
“Ancaman Hukuman pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau sampai dengan pidana mati,” pungkasnya. (rls/thaya)







