BPKPD Sulbar Hadirkan Layanan Gerai Samsat Untuk Tingkatkan Pelayanan
Foto flyer BPKPD Provinsi Sulawesi Barat hadirkan layanan Gerai Samsat di dealer Toyota Mamuju. (ist)

BPKPD Sulbar Hadirkan Layanan Gerai Samsat Untuk Tingkatkan Pelayanan

MAMUJU,- Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPRD) Kabupaten Mamuju menghadirkan layanan Gerai Samsat di dealer Toyota Mamuju. Tujuannya,  untuk mendekatkan pelayanan dan meningkatkan kesadaran warga membayar pajak.

“Kami mendorong seluruh UPTD PPRD di kabupaten/kota untuk terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Gerai Samsat ini adalah langkah nyata pemerintah hadir lebih dekat dengan wajib pajak, sekaligus mendukung sistem pembayaran yang lebih modern dan transparan,” kata Kepala BPKPD Sulbar Masriadi Nadi Atjo dalam keterangannya, Kamis (12/06/2025).

Layanan Gerai Samsat ini dibuka mulai pukul 08.30 WITA sampai 11.30 WITA, setiap hari Kamis. Gerai ini secara khusus melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Gerai ini juga menyediakan fasilitas pembayaran non-tunai melalui aplikasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan digitalisasi transaksi.

Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dengan lebih praktis, cepat, dan aman menggunakan dompet digital atau mobile banking yang mendukung QRIS.

Sementara Kepala UPTD PPRD Kabupaten Mamuju, Jufrisal menyampaikan, layanan ini merupakan bagian dari strategi jemput bola yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan mudah, tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor Samsat. Sekarang cukup datang ke Dealer Toyota Mamuju setiap Kamis pagi, bawa STNK dan KTP asli, dan pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun non-tunai lewat QRIS,” tuturnya.

Dia menambahkan, layanan ini khusus untuk pembayaran pajak tahunan. Sementara untuk perpanjangan lima tahunan atau proses balik nama, masyarakat tetap diarahkan ke kantor Samsat induk.

“Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sebaik mungkin serta terus mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak tepat waktu dan memilih metode pembayaran yang lebih aman dan efisien,” pungkas Jufrisal. (rls)

__Terbit pada
12/06/2025
__Kategori
Pemerintahan