
WIBAWA PEMERINTAH PROVINSI
LegislativCorner
Oleh : Usman Suhuriah
Wakil Ketua DPRD Sulbar
Kita lebih biasanya melihat masing-masing pemerintahan level provinsi, Kabupaten/Kotamenurut batasan otonominyasecara tidak maksimal. Sehingga dalam berbagai haljustru yang banyak dimengerti bahwa hubungan itu adalah sebagai koordinasi belaka.
Terdapat hal menarik untuk melihat adanya kewenangan penting pemerintah daerah pada tingkat provinsi dalam menjalankan perannya sebagai wakil pemerintah pusat yangada di daerah. Hal menarik karena tampak dari penggunaan kewenangan tersebut sedikitnya tidak selalu dapat digunakansecara efektif bahkan kerap kali tidak kelihatan.
Adalah banyak sekali kejadian dari dinamikalapangan di mana pada level provinsi tidak lebih berperan apalagi untuk lebih ketat dalam menjalankan kewenangannya terutama karena kewenangan sebagai perpanjangan pemerintah pusat yang ada di daerah. Sehingga yang sedikit terkesan oleh hubungan antarlevel ini adalah berdiri sendiri atau lebih dilihat sebagai hubungan otonomi murni.
Maka keberadaan pemerintah daerah terutama pada tingkat provinsi menjadi penting dilihat tidak kecuali dengan level pemda Sulawesi Barat. Sehingga bagaimanakah bilatidak dapat dijalankan sepenuhnya dari kewenangan-kewenangan yang dimaksud.Dan apa yang dapat dituai bila kewenangan tersebut dapat dijalankan bersama sebagai keberhasilan bersama.
Peraturan Pemerintah Nomor33 tahun 2018 dalam hal melaksanakan ketentuan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah memberikan kewenangan kepada gubernur sebagai pucuk pimpinan pemda provinsi meliputi ; a). Melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan, penyelenggaraan tugas perbantuandi daerah kab.kota. b). Melakukan monitoring, evaluasi, supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kab./kota yang ada di wilayahnya. c). Memberdayakan dan memfasilitasi daerah kab./kota di wilayahnya. d). Melakukan evaluasi terhadap Ranperda kab./kota terhadap RPJPD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan restribusi daerah. e). Melakukan pengawasan terhadap Perda kab./kota. Dan f). Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melihat kewenangan tersebut maka secara sepintaspemda provinsihakekatnyamemiliki modal besar guna mengakumulasikan kewenangan inidalam berhubungan dengan pemda kab./kota. Yang bila kewenangan dimaksud tidak dapat didayagunakan dengan baik maka pelaksanaan pemantauan (monitoring) bahkan kepada evaluasi (penilaian)misalnya kepada daerah-daerah tidak akan nampaksebagai penggunaan kewenangan oleh pemda provinsi.
Untuk hal kekosongan tindakan evaluasi, monitoring maupun pendampingan -maupun tindakan selanjutnya yang lain, dengan memberikan evaluasi kinerja evaluasi secara terbuka dalam rangka mengembangkan persaingan kemajuan bagi daerah-daerah di Sulawesi Baratmelalui pemberian rewards dan funishment. Kekosongan ini antara lain menandakan belum ada tindakan bersifat terbuka termasuk dengan bentuk-bentuk penggunaan kewenangan lain yang pada dasarnya juga bisa terlihat sebagai penggunaan kewenangan tidak maksimal.
Penggunaan kewenangan yang diatur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, pada prinsipnya jika dijalankan dengan baik maka dengan sendirinya akan membawa kepada kemajuan bersama. Sebagaimana kemajuan wilayah kabupaten serta merta akan menggambarkan kemajuan provinsi ini.
Melihat sisi kewenangan yang diberikan oleh UU maupun karena kemampuan dalam menerjemahkan kewenangan tersebut selain akan membawa kemajuan bersama di daerah ini pun secara langsung akan meningkatkan kewibawaan pemda provinsi ini baik dimata masyarakatnya maupun pada tingkat pemerintahan di bawahnya.






