Siapa Pemilik Oli Diduga Palsu-Ilegal Ditemukan Polisi Dalam Gudang Pupuk Bersubsidi di Wonomulyo Polman ?
Foto gudang pupuk bersubsidi CV Bina Tani usai digererebek polisi karena menampung oli diduga palsu dan ilegal, Kamis (29/05/2025).

Siapa Pemilik Oli Diduga Palsu-Ilegal Ditemukan Polisi Dalam Gudang Pupuk Bersubsidi di Wonomulyo Polman ?

POLEWALI MANDAR,- Sudah hampir sepekan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat ( Sulbar) mengungkap peredaran oli diduga palsu dan ilegal di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Namun sampai saat ini polisi belum juga mengumumkan nama pemilik barang ataupun menetapkan tersangka atas beredarnya barang diduga ilegal dan palsu yang merugikan masyarakat itu.

Padahal, pengungkapan kasus ini dilakukan polisi setelah dua bulan lamanya melakukan penyelidikan. Bahkan polisi juga telah mengamankan 1224 dus oli diduga palsu dan ilegal sebagai barang bukti.

Barang bukti bernilai ratusan juta rupiah itu diamankan polisi dari dua lokasi berbeda saat melakukan penggerebekan, Minggu (25/05) sekira pukul 11.30 WITA.

Barang bukti paling banyak ditemukan polisi dalam gudang pupuk bersubsidi milik CV Bina Tani yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo. Sebagian barang bukti didapat polisi dalam gudang yang terletak di Jalan Padi Unggul, Kelurahan Sidodadi.

Diketahui, gudang pupuk bersubsidi CV Bina Tani yang digerebek polisi adalah milik warga setempat bernama H Hakim. Karena sudah berusia lanjut, H Hakim menyerahkan pengelolaan usaha CV Bina Tani kepada salah seorang anaknya bernama Hj Malahayati.

Sedangkan gudang tempat polisi menemukan ratusan dus barang bukti di Jalan Padi Unggul, Kelurahan Sidodadi, adalah milik H Zulkifli pemilik usaha bengkel Bina Motor.

Antara H Zulkifli dan Hj Malahayati merupakan kakak dan adik. H Zulkifli diduga sebagai pemilik oli yang diamankan polisi dari kedua gudang tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan keberadaannya  saat polisi menggerebek gudang pupuk bersubsidi CV Bina Tani.

Namun sayang, ketika hendak dikonfirmasi terkait hal tersebut, H Zulkifli belum bersedia memberi keterangan.

“Nanti saya kembali, sebentar lagi saya ke sini,” kata H Zulkifli kepada wartawan, Minggu malam (25/05).

Sementara itu, Hj Malahayati selalu penanggung jawab CV Bina Tani membenarkan jika gudang yang digerebek polisi dapat dimanfaatkan seluruh saudaranya. Dia juga menyebut jika di dalam gudang terdapat barang dagangan saudaranya yang lain.

“Itu gudang keluarga, milik bersama karena belum ada yang diwasiatkan. Ini ada barang adik saya di dalam, ada barang kakak saya, dan itu di dalam, kalau memang kosong di simpan di dalam barang. Tidak ada penanggung jawab khusus (gudang),” ujarnya.

Sudah Setahun Gudang Pupuk CV Bina Tani Tampung Oli

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan,  diketahui gudang pupuk bersubsidi milik CV Bina Tani yang digerebek polisi ternyata telah setahun menjadi tempat menampung oli.

“Sudah kurang lebih setahunan (tampung oli),” kata salah satu sumber wartawan.

Sumber wartawan menyebut keberadaan oli di dalam gudang CV Bina Tani, berstatus titipan.  Sebab, H Zulkifli yang diduga sebagai pemilik oli tersebut, tidak memiliki gudang berukuran cukup besar yang memungkinkan dilakukan bongkar muat barang dari kontainer.

“Statusnya memang dia barang titipan, karena gudangya di sana (Jalan Padi Unggul) tidak memungkinkan untuk bongkar kontainer,” jelasnya.

Sumber wartawan mengaku tidak tahu menahu terkait status oli tersebut apakah ilegal atau palsu. Dia menyebut oli dipasok langsung dari distributor di Jakarta.

“Ini barang dari distributor di Jakarta. Tekhnisnya itu barang langsung door to door dari pelabuhan, kontainer,” pungkasnya.

 Seperti Apa Penanganan Kasus..?

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi yang dikonfirmasi menyebut kasus ini akan dirilis pekan depan.

Slamet tidak mengungkap siapa pemilik oli yang disita polisi. Dia juga tidak menjawab ketika ditanya apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana ini.

“Minggu depan press rilisnya. Saya lagi di Palu,” kata Slamet melalui pesan singkat, Rabu (28/05/2025).

Sementara Dirreskrimsus Polda Sulbar, AKBP Prof Dr. Saprodin SH, MH. mengatakan penanganan kasus peredaran oli diduga palsu dan ilegal ini masih dalam proses penyelidikan.

“Ini masih proses, yang jelas saya proses itu kalau mencari pelaku, yah, tertutup,” ujar Saprodin kepada media.

Warga Desak Polisi Sanksi Pelaku..!

Keberhasilan polisi mengungkap praktek peredaran oli diduga palsu dan ilegal mendapat apresiasi warga. Meski demikian, warga juga resah lantaran menduga peredaran oli yang merugikan masyarakat itu telah berlangsung lama.

Karena itu, warga mendesak polisi mengusut kasus ini secara professional dan tuntas. Mereka berharap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatannya yang merugikan banyak orang.

“Sebagai masyarakat tentunya kita berharap polisi segera mengumumkan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dan menjeratnya sesuai hukum yang berlaku. Apalagi ini sangat merugikan masyarakat,” ujar salah satu warga Rizal kepada wartawan, Kamis (29/05/2025).

Rizal juga meminta polisi segera mengamankan seluruh barang bukti yang masih tersisa di gudang pupuk bersubsidi CV Bina Tani. Apalagi, gudang tempat barang bukti berada tidak diberi garis polisi.

“Masyarakat menjadi bertanya-tanya, kenapa sampai saat ini barang bukti yang masih tersisa belum diangkut. Apalagi gudang tersebut tidak diberi garis polisi,” pungkas Rizal. (thaya)

 

__Terbit pada
29/05/2025
__Kategori
Peristiwa, Sosial