
3 Kasus Narkoba dari Mamuju dan Polman Diungkap BNNP Sulbar, Bekuk 5 Pelaku – Amankan 81,72 Gram Sabu
POLEWALI MANDAR,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat, berhasil mengungkap tiga kasus narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan Kabupaten Mamuju. Dari pengungkapan tersebut, 5 pelaku berhasil diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 81,72 gram.
Hal tersebut disampaikan Kabid Pemberantasan dan Intelen BNNP Sulbar, Kombespol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum, saat menggelar konferensi pers di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polman, yang terletak di Jalan Pembangunan, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Senin (05/02). Turut hadir Kepala BNNK Polman Syabri Syam.
Lima pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial YS (30), AS (20), HS (30), RS (42) dan RI (42).
Berdasarkan pantauan wartawan saat konferensi pers berlangsung, petugas BNNP Sulbar hanya menghadirkan tiga pelaku inisial HS, RS dan RI. Dua pelaku lain yaitu YS dan AS berada di Kabupaten Mamuju.
Ketiga pelaku lalu digelandang dengan kondisi kedua tangan terborgol serta dikawal petugas bersenjata lengkap. Para pelaku juga memakai rompi oranye serta menggunakan masker yang menutupi sebahagian wajahnya.
“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak lima orang, dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 81,72 gram,” kata Kombespol Dilia kepada wartawan, Senin (05/02/2024).
Lebih lanjut Dilia mengatakan, pengungkapan kasus pertama berlangsung pada salah satu hotel di Kabupaten Mamuju, Sabtu (13/01), sekira pukul 21.00 Wita. Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi kasus tindak pidana narkotika disebuah Hotel di Mamuju.
“Tim Pemberantasan kemudian melakukan penyelidikan lalu menggerebek sebuah kamar hotel dan berhasil mengamankan satu tersangka inisial YS. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,84 gram yang dikemas dalam 8 Paket kecil,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan petugas, tersangka YS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Petugas lalu mengejar tersangka lain inisial AS kemudian diamankan ke kantor BNNP Sulbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya kata Dilia, pengungkapan kasus kedua berlangsung di Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Kamis (01/02), sekira pukul 14.00 Wita.
“Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Barat joint colaboration tim Berantas BNNK Polewali Mandar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga pada sebuah rumah di Kelurahan Pappang sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis shabu yang akan dijual,” ujarnya.
Setelah digrebek, petugas berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga inisial HS dengan barang bukti sabu seberat bruto 55,54 gram.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan, setelah itu dilakukan penggerebekan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HS yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Dari hasil penggledahan, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 55,54 gram yang disimpan dalam sebuah speaker kecil,” beber Dilia.
Usai diperiksa, HS mengaku jika barang haram tersebut dikendalikan seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Polman, inisial RS.
“Tim kemudian melakukan pengembangan ke Lapas Kelas IIB Polman dan berhasil mengamankan warga binaan RS. Tim kemudian membawa tersangka (RS) ke Kantor BNNK Polman untuk Proses lebih lanjut,” beber Dilia.
Sementara kasus ketiga berhasil diungkap Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Barat joint colaboration tim Berantas BNNK Polewali Mandar di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Jumat (02/02), sekira pukul 13.00 Wita. Selain mengamankan seorang kurir inisial RI, petugas juga menemukan barang bukti sabu seberat 25,34 gram.
“Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polres Polman bersama pegawai perhubungan yang bertugas di jembatan timbang Paku untuk melaksanakan operasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dari arah Kabupaten Pinrang yang melintas. Pada saat operasi tersebut, melintas sebuah mobil warna merah yang dikemudikan RI. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kendaraan, tim menemukan sebuah paket yang disembunyikan di sandaran kursi tengah yang diduga narkotika jenis shabu seberat bruto 25,34 Gram,” pungkas Dilia.
Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YS dan AS dijerat menggunakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tentang Narkotika, ancaman Pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan Paling lama 20 Tahun.
Sedangkan tersangka HS, RS dan RI, dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tentang Narkotika Ancaman pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau sampai dengan pidana mati. (thaya)







