Lentera Perempuan Mandar Sorot Vonis Ringan Oknum ASN Pelaku Asusila di Polman
Foto sidang pembacaan putusan oknum ASN terdakwa pencabulan di Kabupaten Polman, Rabu (30/04/2025). ist

Lentera Perempuan Mandar Sorot Vonis Ringan Oknum ASN Pelaku Asusila di Polman

POLEWALI MANDAR,- Ketua Lentera Perempuan Mandar Retno Dwi Utami menyoroti vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali terhadap oknum ASN inisial G terdakwa tindak pidana asusila di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Menurutnya vonis tersebut terlalu ringan dan tidak memberi efek jera kepada terdakwa.

“Hakim seharusnya memiliki sensitivitas pada kasus perempuan dan anak,” kata Retno kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (01/05/2025).

Selain itu, Retno juga menyayangkan adanya perdamaian antara terdakwa dan korban yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman.

“Kekerasan seksual harusnya tidak ada kata damai apa pun alasannya,” tegas Retno.

“Apapun alasannya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak boleh ada kata damai dan apalagi di selesaikan dengan restoratif justice,” jelasnya.

Retno lalu mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Polman segera mengajukan banding. Dia berharap G dijatuhi hukuman maksimal dan dipecat sebagai ASN.

“Harapannya keputusan yang memberatkan para pelaku kekerasan seksual dan bisa memberikan efek jera  agar tidak ada lagi kasus serupa. Hukuman maksimal dan pemecatan bagi pelaku yang ASN,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum ASN berinisial G di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, divonis hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. G yang bertugas pada Dinas Pertanian Polman terbukti bersalah karena mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Jalan Mr Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Rabu (30/4/2025). Putusan dibacakan ketua PN Polewali Jusdi Purnawan didampingi 2 hakim anggota.

“Terdakwa perbuatan cabul, sebagaimana dalam surat dakwaan, dijatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun tiga bulan dan denda sebesar Rp 20 juta,” kata hakim ketua, Jusdi Purnawan saat bacakan putusan. (thaya)

__Terbit pada
01/05/2025
__Kategori
Peristiwa, Sosial