Dandim 1402 Polman Tegaskan Pistol Kasus Penembakan Tewaskan Husain Bukan Organik TNI
FOTO : Barang bukti pistol yang diamankan polisi dalam kasus penembakan tewaskan Husain di Kabupaten Polman.

Dandim 1402 Polman Tegaskan Pistol Kasus Penembakan Tewaskan Husain Bukan Organik TNI

POLEWALI MANDAR,- Dandim 1402/Polman Letkol Inf Anta Sihotang menegaskan senjata api (senpi) jenis pistol dalam kasus penembakan tewaskan pria bernama Husain (35) di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar), bukan organik TNI. Dia memastikan kejadian itu tidak ada kaitannya dengan institusi TNI.

Hal itu disampaikan Anta, menanggapi pemberitaan sejumlah media berdasarkan press rilis yang dilakukan polisi, Senin (03/11). Dalam press rilis yang dipimpin Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko mengungkap keterlibatan pecatan TNI bernama Indra Didi Yuda (35) yang menjual sepucuk pistol kepada pria bernama Ahmad Faizal (25) lalu digunakan menghabisi nyawa Husain.

“Menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak ada keterlibatan dengan institusi TNI karena pelaku (Indra Didi Yuda) merupakan pecatan TNI dan telah berstatus menjadi warga sipil,” kata Letkol Anta dalam keterangannya, Rabu (05/11/2025).

Anta juga mengatakan, pistol jenis Revolver Smith dan Wesson buatan USA dengan nomor seri 22618 itu, tidak pernah terdaftar di seluruh satuan TNI khususnya di Kodim/1402 Polman.

“Bahwa senjata api jenis revolver serta amunisi yang disita oleh Kepolisian, bukan merupakan jenis senjata organik milik TNI dan tidak pernah terdaftar di seluruh satuan TNI khususnya di wilayah Kabupaten Polman,” jelasnya.

Anta mendukung langkah kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Dia juga meminta media menyajikan pemberitaan secara konfirmatif dan berimbang, sehingga publik mendapatkan informasi yang akurat dan tidak timbul persepsi liar.

“Kami menghormati dan menghargai proses hukum yang berjalan serta mendukung penuh langkah Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini, sehingga situasi yang kondusif di Polman tetap terjaga,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pria bernama Husain (35) di Kabupaten Polman, Sulbar, tewas ditembak menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol. Terungkap, senpi dibeli tersangka bernama Ahmad Faizal alias Carlos (25) dari pecatan anggota TNI bernama Indra Didi Yuda (35).

Indra Didi Yuda menjual pistol tersebut kepada Ahmad Faizal seharga Rp 4.500.000 ditambah 1 gram narkotika jenis sabu pada bulan Februari 2025.

“Indra Didi Yuda pekerjaan pecatan TNI berperan sebagai pemilik senjata api dan amunisi,” kata Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan, Senin (3/11/2025). (zik/thaya)

__Terbit pada
05/11/2025
__Kategori
Peristiwa, Polhukam