
Senpi Pelaku Penembakan Tewaskan Husain di Polman Dibeli dari Pecatan TNI
POLEWALI MANDAR,- Pria bernama Husain (35) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) tewas ditembak menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol. Terungkap, senpi dibeli tersangka Ahmad Faizal alias Carlos (25) dari pecatan anggota TNI bernama Indra Didi Yuda (35).
“Indra Didi Yuda pekerjaan pecatan TNI berperan sebagai pemilik senjata api dan amunisi,” kata Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan, Senin (03/11/2025).
Anjar mengungkapkan hal itu saat menggelar press rilis di kantornya, Jl Dr. Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Senin sore (03/11). Dalam press rilis itu, polisi menghadirkan 4 tersangka terkait peredaran amunisi dan senjata api di daerah ini.
Keempat tersangka itu masing-masing bernama Indra Didi Yuda alias Yuda (35), Nurwahyu Pratama Putra alias Wahyu (22), Kasmin alias Kasmir (40) dan M Yusuf alias Ucu (30).
Selain itu, polisi juga memperlihatkan barang bukti satu pucuk senjata api jenis Revolver Smith dan Wesson buatan USA dengan nomor seri 22618, 6 butir peluru Revolver serta 15 butir peluru HS.
Menurut Anjar, tersangka Indra Didi Yuda menjual pistol tersebut kepada tersangka Ahmad Faizal seharga Rp 4.500.000 ditambah 1 gram narkotika jenis sabu pada bulan Februari 2025. Motifnya untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan senjata tersebut.
“Indra Didi Yuda alias Yuda menjual senjata api jenis revolver tersebut ke Ahmad Faizal alias Carlos seharga empat juta lima ratus rupiah ditambah sabu-sabu satu gram..Motif pelaku menjual senjata api tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan senjata api,” ujarnya.
Lebih lanjut Anjar mengungkapkan jika Ahmad Faizal kembali menghubungi Indra Dedi Yuda untuk dicarikan amunisi pada bulan Mei 2025.
“Pada bulan Mei 2025, Ahmad Faizal menghubungi Indra Didi Yuda untuk dicarikan amunisi. Sehingga Indra Dedi Yuda menghubungi pria bernama Dedi Cahayadi alias Dadang untuk dicarikan amunisi revolver,” terangnya.
Anjar menerangkan, Indra Dedi Yuda menyerahkan 6 butir amunisi kepada Ahmad Faizal pada bulan Juni 2025. Beberapa hari kemudian Indra Didi Yuda kembali memberikan 15 butir amunisi kepada Ahmad Faizal melalui perantara pria bernama Aldi.
“Pada bulan Juni 2025 Indra Didi Yuda menyerahkan amunisi 6 butir tersebut ke Ahmad Faizal, beberapa hari kemudian Indra Didi Yuda menyerahkan amunisi HS ke Ahmad Faizal yang diperoleh dari Aldi yang beralamat di Tinambung,” jelasnya.
Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.
Senpi Bukan Rakitan
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi memastikan jika senpi yang dibeli tersangka Ahmad Faizal dari Indra Dedi Yuda bukan rakitan.
“Kalau untuk senjatanya ini adalah pabrikasi tapi sumbernya kami masih selidiki. (Bukan rakitan) bukan,” jelasnya.
Budi mengatakan, senpi dipesan tersangka Ahmad Faizal jauh hari sebelum merencanakan pembunuhan terhadap korban Husain.
“Kepemilikan senpi tersebut sebelum ada perencanaan (pembunuhan),” tandasnya.
Dia mengaku masih melakukan pendalaman terkait asal muasal senpi yang dijual Indra Dedi Yuda kepada Ahmad Faizal.
“Terkait asal muasal senpi kami masih mendalami,” tutupnya.
Kasus pembunuhan yang gegerkan warga ini terjadi di Jalan Poros Sumarrang, Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, Sabut malam (20/09) sekira pukul 20.00 WITA. Korban Husain (35) ditemukan tewas bersimbah akibat tertembak dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan.
“(Kabarnya ditemukan benda asing di kepala korban) Proyektil, sekarang uji balistik..senjata apa yang digunakan,” kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (22/09/2025). (thaya)







