Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar, didampingi Kepala BNNP Sulbar Brigjen Pol Sumirat bersama unsur Forkopimda lainnya, melakukan pemusnahan barang bukti sabu di halaman kantor BNNK Polewali Mandar, Senin siang (28/06/2021).

BNNP Sulbar Musnahkan  5,8 Kilogram Narkoba ke dalam Septic Tank

POLEWALI,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat, memusnahkan sedikitnya 5,8 kilogram narkotika jenis sabu. Pemusnahan dilakukan, dengan melarutkan sabu dengan air, kemudian dimasukkan ke dalam septic tank.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini, berlangsung di halaman kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar. Dihadiri Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar, dan unsur Forkopimda Sulawesi Barat.

Berdasarkan pantauan, sebelum pemusnahan dimulai, terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium, untuk membuktikan keaslian barang bukti sabu yang dimusnahkan.

Kepala BNNP Sulbar, Brigjen Pol Sumirat mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan diperoleh dari 4 kasus berbeda.

“ Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, yang berjumlah kurang lebih dimusnahkan 5846,41 gram, atau 5 koma 800 gram lebih, yang berasal dari 4 kasus berbeda, “ kata Sumirat, saat menyampaikan laporan kepada para tamu undangan, Senin siang, (28/06/2021).

Lanjut kata dia, dari total barang bukti narkoba yang dimusnahkan, sebanyak 5 kilogram merupakan hasil pengungkapan Direktorat Narkoba Polda Sulbar.

“ Pemusnahan yang dilakukan oleh BNN sekitar 800 gram sabu, dan sisanya adalah hasil tangkapan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Barat sekitar 5 kilogram sabu, “ ungkap Sumirat.

Selain melakukan pemusnahan, pada kesempatan tersebut BNNP Sulbar juga menghadirkan delapan dari sembilan tersangka jaringan peredaran narkotika di daerah ini, yang berhasil diamankan petugas.

Kedelapan tersangka tersebut masing-masing bernama Muh Ali (41 tahun), Naharuddin (41 tahun), Andi Mangkau (45 tahun), Sappe (36 tahun), Husain (40 tahun), Lamadde (46 tahun), serta Mina (55 tahun) dan Madinah (49 tahun).

Menurut Sumirat, saat ini satu tersangka lainnya bernama Basri (44 tahun), sedang berada di kantor BNNP Sulawesi Barat karena sakit.

“ Basri saat ini sedang sakit, dan sudah kita amankan juga. Saat ini berada di BNNP Sulawesi Barat, “ terangnya.

Diketahui, dari empat kasus yang berhasil diungkap petugas, dua kasus diantaranya melibatkan jaringan narkotika internasional. Diaku Sumirat, pengungkapan kasus jaringan internasional ini, tidak terlepas dari kerjasama petugas lintas negara.

“ Kalau tidak ada kerjasama pasti tidak akan bisa, dan disini termasuk kerjasama internasional BNN Pusat sudah bekerjasama dengan BNN nya Malaysia, ASEAN, dan juga UNDC dan seterusnya ditingkat internasional,” pungkas Sumirat. (Thaya)

__Terbit pada
28/06/2021
__Kategori
Peristiwa