
Bawaslu 25 Provinsi Berakhir September, Bawaslu RI Buka Pendaftaran Timsel
MAMUJU – Menjelang berakhirnya masa tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 25 provinsi pada September 2024, Bawaslu RI membuka pendaftaran Calon Timsel (tim seleksi) calon anggota Bawaslu Provinsi periode 2022-2027. Bawaslu RI akan merekrut lima orang menjadi Timsel yang selanjutnya akan melakukan seleksi calon anggota Bawaslu 25 provinsi periode lima tahun berikutnya.
“Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Bawaslu Provinsi periode 2022-2027, Bawaslu membuka kesempatan kepada masyarakat luas (akademisi, profesional, tokoh masyarakat) untuk berpartisipasi dan bergabung sebagai Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Periode 2022-2027 di 25 Provinsi,” begitu pengumuman Bawaslu RI nomor 1108.1/HK.01.00/K1/04/2022, tanggal 4 Mei 2022. Pengumuman ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Dari 25 provinsi yang berakhir masa tugas Bawaslu-nya pada September nanti, salah satunya Sulawesi Barat. Provinsi lainnya, adalah Banten, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Lampung. Juga provinsi Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Selain itu, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.
Untuk menjadi Timsel calon Bawaslu provinsi, harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 30 tahun, dan pendidikan paling rendah Strata 1 (S-1). Persyaratan lain, memiliki pengetahuan mengenai penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu, berintegritas, tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dalam jangka waktu lima tahun terakhir yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah.
Harus juga tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota Tim Kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah paling sedikit lima tahun yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Calon Timsel harus juga tidak akan mendaftar atau mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, tidak akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota Pemilu 2024 mendatang. Pendaftaran dibuka sampai 9 Mei 2024 paling lambat pukul 16:00 Wib.
Dokumen pendaftaran yang harus dipenuhi Calon Timsel Bawaslu meliputi:
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
2. Fotokopi Ijazah Terakhir.
3. Daftar Riwayat Hidup.
4. Surat Pernyataan Kesediaan dan Komitmen Menjadi Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi.
5. Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
6. Surat Keterangan dari Pengurus Partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, bagi yang pernah menjadi Anggota Partai Politik.
7. Surat Pernyataan Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
8. Surat Pernyataan tidak sedang dan tidak akan mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten kota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di daerah dan dalam Pemilu yang sama.
9. Surat Pernyataan Tidak menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
10. Menandatangani Pakta Integritas
Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, dokume pendaftarannya dapat dikirimkan langsung ke Sekretariat Bawaslu (Biro SDM dan Umum), Jl MH. Thamrin 14, Jakarta Pusat, melalui pos kilat khusus, atau melalui e-mail: sdmpembentukan2022@gmail.com. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan paling lambat 9 Mei 2022 pukul 16.00 WIB. (emd)