
Terungkap ! Pria di Polman 15 Kali Setubuhi ABG Modus Sebar Video Asusila Korban
POLEWALI MANDAR,- Pria berinisial NA (17 tahun) ditangkap polisi setelah dilaporkan memperkosa gadis 16 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Dengan modus akan menyebar video asusila korban, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 15 kali di sejumlah tempat berbeda.
“Menurut keterangan pelaku kurang lebih 15 kali (kekerasan seksual) dan itu dibenarkan juga oleh korban,”kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Selasa (07/03/2023).
“Pertama melakukan di rumah korban, rumah itu kosong, setelah cerita-cerita, pelaku menarik korban masuk ke dalam kamar, sehingga terjadi persetubuhan,”sambung Mulyono.
Diketahui, tindak kekerasan seksual pelaku terhadap korban berlangsung pada sejumlah tempat berbeda. Tidak hanya dilakukan pada malam hari, tetapi juga siang hari.
“Selain di rumah, di belakang SMP, pernah juga diajak jalan-jalan ke pantai beberapa kali dan terjadi persetubuhan. Tidak semuanya malam, ada yang siang, yang terakhir di kebun-kebun,”ungkap Mulyono.
Mulyono mengatakan, selama ini korban tidak menceritakan atau melaporkan perbuatan pelaku karena merasa takut. Terungkapnya peristiwa memilukan ini, berawal dari kecurigaan kedua orang tua yang melihat perubahan prilaku pada diri korban.
“Intinya seperti itu (tidak melapor) karena dia (korban) takut. Bisa terungkap setelah orang tua korban curiga, kenapa tingkah laku anaknya agak aneh, mengalami kelainan. Setelah itu didesak anaknya ini, akhirnya korban cerita,”tuturnya.
Akibat tindak kekerasan seksual yang dialaminya membuat korban trauma. Apalagi, pelaku sempat memperlihatkan video asusila korban kepada orang lain.
“Korban trauma, dia merasa sangat malu, apalagi pelaku memperlihatkan video asusila tersebut ke teman-temannya yang juga teman korban,”ujar Mulyono.
Mulyono menyebut, barang bukti video asusila yang digunakan pelaku untuk mengancam korban telah terhapus. Video tersebut dihapus oleh korban setelah meminjam handphone pelaku.
“Barang bukti dihapus karena pada saat itu sempat dia ketemuan antara korban dan pelaku, sehingga korban meminta handphone pelaku dan kemudian sempat dihapus oleh si korban sendiri,”tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat polisi menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 20023 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, pelaku NA (17 tahun) ditangkap polisi pada Kamis malam (02/03). NA dilaporkan telah memperkosa ABG berusia 16 tahun, sebanyak lima kali dengan modus akan menyebar video asusila korban.
Kanit PPA Satrekrim Polres Polman Ipda Mulyono mengungkap motif lain pelaku sehingga tega melakukan aksinya.
“Pelaku cemburu, korban kenalan dengan lelaki lain, sehingga pelaku menyampaikan kepada korban jika masih berteman (dengan lelaki dimaksud) akan disebarkan itu (video asusila),” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Senin (06/03/2023).
Lebih lanjut Mulyono mengatakan, awalnya video asusila bersama korban dibuat pelaku untuk koleksi pribadi. Hanya saja, pelaku cemburu, setelah mengetahui korban berkenalan dengan lelain. Akhirnya video asusila tersebut juga diperlihatkan korban kepada sejumlah temannya.
“Awalnya untuk koleksi sendiri karena dia tidak pernah sebarkan (video asusila), tapi ternyata setelah pelaku curiga si korban kenalan dengan lelaki lain, makanya si pelaku memperlihatkan (video asusila korban) kepada teman-temannya dan mengatakan bahwa korban sudah pernah disetubuhi,”bebernya. (Thaya)







