
Tantangan Penyelenggara Pemilu Tidak Ringan
Catatan M Danial
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumpulkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari provinsi se wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua di Makassar, akhir pekan lalu. Kegiatan berlangsung tiga hari di Hotel Four Pints dan Hotel Aryaduta, Makassar bertajuk bimtek, merupakan forum silaturahmi dan penguatan kapasitas TPD dalam penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pilkada serentak Tahun 2020 yang berlangsung dimasa pandemi Covid-19, merupakan tantangan bagi penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu, maupun DKPP.
Enam TPD dari Sulawesi Barat mengikuti kegiatan di Hotel Four Points, terdiri Said Usman Umar dan Farhanuddin dari unsur KPU, Supriadi Narno dan Usman Sanjaya (Bawaslu). Rehang Mas’ud dan penulis sebagai TPD dari unsur masyarakat. Sebelumnya, DKPP menggelar kegiatan yang sama di Medan dan Surabaya.
Ketua DKPP Prof Muhammad dan para anggota DKPP, secara bergantian membawakan materi, memberi pencerahan, dan berdialog dengan para peserta yang terdiri unsur KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat. Bagi para peserta, kegiatan dengan jadwal yang padat sangat bermanfaat sebagai forum saling berbagi informasi dan pengalaman sidang pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah masing-masing. Merupakan juga charging ulang dari pimpinan DKPP kepada para TPD mengenai tugas dan fungsi dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu di daerah.
Anggota DKPP Didik Supriyanto, SIP., MIP, mengatakan pilkada dan pandemi covid-19 merupakan tantangan bagi penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu, maupun DKPP. Mengapa ? “Pilkada dan pandemi covid-19 merupakan dua hal yang kontras. Pilkada identik dengan kompetisi terbuka, penuh keramaian saat kampanye, saling sikut antara kandidat, partai politik dan pendukung. Sedangkan pandemi covid-19 identik dengan sepi, harus jaga jarak antara satu dengan lainnya. Dua hal yang kontras dan saling bertentangan itu, dipertemukan dalam penyelenggara Pilkada Tahun 2020, ” ungkapnya.
Anggota Panwas Pemilu Tahun 2004 (sekarang Bawaslu) itu mengingatkan jajaran penyelenggara pemilu selalu waspada dan peka terhadap berbagai problem Pilkada dimasa pandemi saat ini. “Akan banyak problem etik yang dihadapi DKPP sebagai dampak dari Pilkada yang diselenggrakan dimasa pandemi,” ujar salah satu pendiri AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan mantan Pimred detik.com itu.
Bagi anggota DKPP Ida Budhiati, penyelenggara pemilu merupakan profesi dengan tantangan yang tidak bisa dianggap ringan, menyangkut kepastian hukum, teknis penyelenggaraan pemilu, hingga kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Karenanya, peranan DKPP sangat penting sebagai lembaga yang bertugas menjaga quality control integritas, profesionalitas dan kualitas penyelenggara pemilu.
Dalam lingkup penanganan perkara pelanggaran kode etik di DKPP, memang beririsan dengan sejumlah hal dalam penyelenggaraan pemilu. Seperti teknis kepemiluan, administrasi pemilu, segketa dan pidana pemilu, hingga perselisihan hasil pemilu. Karena itulah, banyak pihak yang sudah berproses di MK berbondong-bondong (melapor) ke DKPP. “Meski sengketa sudah diputus MK, ada yang datang ke DKPP menyoal dari dimensi etik,” ujarnya. Karena itulah, anggota KPU periode 2012-2017 itu menegaskan, bahwa sangat penting bagi DKPP menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai quality control dari aspek integritas, profesionalitas, kemandirian dan kredibiltas untuk mewujudkan pemilu atau pilkada yang bermartabat.
Sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017, DKPP membentuk TPD yang bertugas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. TPD dibentuk di setiap provinsi yang terdiri unsur unsur masyarakat, KPU dan Bawaslu Provinsi. dalam sidang pemeriksaan di daerah, majelis pemeriksa terdiri satu orang unsur DKPP yang merangkap sebagai ketua Tim Pemeriksa, dan sebagai anggota Tim Pemeriksa masing-masing satu orang dari unsur masyarakat, unsur KPU dan unsur Bawaslu Provinsi. (*)