
Satlantas Polres Polman Imbau Pengusaha Batasi Jual Knalpot Brong untuk Masyarakat Umum
POLEWALI MANDAR,- Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Polewali Mandar (Polman) mendatangi sejumlah pengusaha atau penjual sparepart dan assesories motor di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat. Mereka diimbau membatasi penjualan knalpot brong atau yang mengeluarkan suara bising.
“Sebagai bentuk pencegahan, kami imbau para penjual tidak memperjualbelikan (knalpot brong) kepada masyarakat umum, kecuali untuk pembeli yang hendak menggunakan di arena balapan resmi,” kata Kasatlantas Polres Polman Iptu Kadriyansyah kepada wartawan, Rabu (31/01/2024).
Menurut Kadri, penggunaan knalpot brong mengganggu ketertiban masyarakat. Pihaknya sudah menerima banyak laporan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising kendaraan akibat penggunaan knalpot brong.
Kadri mengaku telah memiliki alat ukur kebisingan knalpot. Pihaknya akan melakukan razia rutin untuk memberikan tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot dengan suara melebihi ambang batas ditentukan.
“Kami juga sudah punya alat pengukur kebisingan knalpot brong atau racing,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kadri menjelaskan, penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas (LLAJ).
“Para pengendara dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” pungkasnya. (thaya)







