Satlantas Polres Polman Amankan 14 Mobil Over Kapasitas – Tidak Miliki Surat Kendaraan
(ist)

Satlantas Polres Polman Amankan 14 Mobil Over Kapasitas – Tidak Miliki Surat Kendaraan

POLEWALI MANDAR,- Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Polewali Mandar (Polman) menjaring 14 mobil yang kelebihan muatan atau over kapasitas saat melintas di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Seluruh mobil terdiri dari roda empat dan roda enam itu langsung diberi surat tilang karena melanggar aturan lalu lintas.

“Ini hasil penindakan hunting sistem atau patroli mulai pukul 11.00 Wita, hingga tadi subuh,” kata Kasatlantas Polres Polman Iptu Kadriyansyah kepada wartawan, Sabtu (27/01/2024).

Kendaraan yang diamankan umumnya berasal dari luar daerah. Mereka terjaring ketika personel Satlantas Polres Polman melakukan patroli rutin lintas di Jalan Trans Sulawesi. Selain over kapasitas, beberapa kendaraan juga tidak memiliki surat kelengkapan.

Menurut Kadri, saat terjaring razia secara kasat mata para pengendara koperatif. Dia menyebut kendaraan yang melebihi muatan membahayakan pengguna jalan.

“Beberapa kecelakaan terjadi di jalan raya akibat kelebihan muatan, ini bentuk pencegahan kita,” ujarnya.

Lebih lanjut Kadri mengungkapkan, pengendara mobil disanksi menggunakan pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Mereka juga diminta membongkar muatan kendaraannya hingga sesuai aturan.

Kadriyansyah mengimbau seluruh pengendara yang membawa muatan, agar mematuhi aturan lalu lintas.

“Karena muatan yang berlebihan ini sangat beresiko tinggi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.

Pantauan wartawan, Sabtu (27/01), 14 kendaraan yang terjaring kini terparkir di halaman Mapolres Polman Jl Ratulangi, Kelurahan Pekkkabata, Kecamatan Polewali.

Dari 14 kendaraan, empat berjenis pokap, enam truck dan empat truk tangki pengangkut minyak curah.

Penanganan truk tangki pengangkut minyak curah tanpa dokumen resmi, diserahlan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Polman. (thaya)

 

__Terbit pada
27/01/2024
__Kategori
Peristiwa, Sosial