
Rakyat Desa Memilih Pemimpin
Oleh M Danial
PEMILIHAN kepala desa atau Pilkades akan digelar di Kabupaten Polewali Mandar, Kamis 18 November, lusa. Penyelenggaraan serentak di 67 desa yang tersebar di 14 kecamatan. Dari 16 kecamatan di Polman, dua kecamatan tidak menggelar Pilkades. Selain kecamatan Matangga, adalah kecamatan Polewali yang semua wilayahnya adalah kelurahan.
Pilkades bisa disebut Pilkada mini atau miniatur Pilkada. Dari sisi substansi, keduanya bertujuan memilih pemimpin secara demokratis. Pilkades untuk memilih pemimpin di desa, sedangkan Pilkada untuk memilih pemimpin di daerah atau kepala daerah (provinsi atau kabupaten/kota). Sebagaimana Pilkada, penyelenggaraan Pilkades harus secara demokratis. Mengedepankan kedaulatan rakyat untuk menggunakan hak pilih secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Yang membedakan adalah payung hukumnya. Pilkada diatur dengan UU Pilkada dan diselenggarakan oleh Komisi Pemisi Pemilihan Umum yang bersifat mandiri dan independen. UU memberi wewenang kepada KPU membuat peraturan teknis penyelenggaraan Pilkada. Sedangkan Pilkades, payung hukumnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dijabarkan dalam aturan turunannya berupa Permendagri.
Rakyat desa memilih pemimpin melalui Pilkades. Pemimpin dan pimpinan, berasal dari kata dasar yang sama: pimpin. Namun, keduanya memiliki makna berbeda. Pemimpin adalah orang atau sosok yang dinilai cakap, memiliki kelebihan serta kemampuan memengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan. Sedangkan pimpinan adalah jabatan atau kedudukan yang disandang seseorang.
Kepala desa adalah orang yang mendapat kepercayaan rakyat melalui Pilkades untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di desa. Meski terpilih melalui Pilkades, kepala desa dalam melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan tidak boleh semaunya. Melainkan, harus bermitra dengan Badan Permusyawaratan Desa sebagai representasi rakyat desa setempat.
Penting bagi para pemilih dalam Pilkades untuk mengetahui sosok yang akan dipilih. Yaitu, calon pemimpin yang visi dan misinya jelas untuk memberi solusi permasalahan di desa. Sosok yang berorientasi pada kepentingan rakyat, dan diyakini akan menjadi pengayom bagi rakyat desa setempat. Bukan sekedar memilih karena kedekatan, atau karena tekanan, atau intimidasi, apalagi hanya gegara kepentingan pragmatis. Pemilih yang baik dan cerdas, tentu akan memilih calon yang memiliki kepemimpinan, bukan yang sekedar menjadi pimpinan. Yang orientasinya hanya memberi perintah alias memerintah. Menjadikan pemerintahan, bahkan desa sebagai milik pribadi atau kelompoknya saja.
Menjelang hari pemungutan suara Pilkades, semoga rakyat sebagai pemilih telah memeroleh sosialisasi dan penjelasan yang memadai dari panitia Pilkades mengenai tata cara pemungutan suara yang sebagaimana mestinya. Bukan sekedar informasi untuk bagaimana baiknya, meski belum tentu sesuai aturan yang mengamputasi hak-hak kedaulatan rakyat sebagai pemilih. Termasuk, hak pemilih penyandang disabilitas yang harus mendapat kemudahan untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara. Pemilihan yang demokratis, harus dijauhkan dari perlakuan yang bersifat diskriminasi terhadap pemilih.
Salah satu yang harus menjadi perhatian dalam pemilihan, adalah penjelasan oleh panitia Pilkades kepada pemilih sebelum pelaksanaan pemungutan suara mengenai tata cara pemungutan suara. Pemberian suara diberikan kepada pemilih berdasarkan urutan kehadiran. Pemilih yang menerima surat suara rusak, berhak mendapatkan suara suara pengganti dari panitia Pilkades. Pemilih yang keliru memberikan suara (mencoblos pilihan dalam surat suara), dapat meminta surat suara pengganti dan panitia memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
Perhelatan Pilkades 67 desa di Polman, sejak awal sudah diramaikan dengan baliho dan alat peraga lain para calon. Sebagai Pilkada mini, suasananya memang mirip Pilkada. Bahkan, ada yang menyebut Polkades rasa Pilkada. Semoga berjalan lancar, berlangsung sebagaimana mestinya. Bukan sekedar bagaimana baiknya. (*)







