
Polisi Tangkap 6 Pelaku Penipuan Modus Gadai Sawah Bodong di Polman, Total Kerugian Rp 560 Juta
POLEWALI MANDAR,- Enam pelaku penipuan modus gadai sawah bodong di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, diamankan polisi. Perbuatan keenam pelaku menimbulkan kerugian total Rp 560 juta.
“Ini murni penipuan dengan modus gadai sawah,” kata Kapolres Polres Polman, AKBP Agung Budi Leksono saat menggelar konferensi pers di kantornya, Sabtu (30/12/2023).
Praktek penipuan gadai sawah fiktif ini terjadi di Kecamatan Polewali dan Kecamatan Binuang. Enam terduga pelaku masing-masing berinisial DA, DR, NU, HE, AR dan RA, diamankan polisi, Jumat malam (29/12). Dari enam terduga pelaku, tiga diantaranya merupakan ibu rumah tangga.
Mereka diamankan berdasarkan 3 laporan polisi (LP). Masing-masing LP/B/164/X/2023/SPKT/Res Polman/Sulbar tertanggal 2 Oktober 2023, serta LP/B/212/XII/2023/SPKT/Res Polman/Sulbar dan LP/B/213/XII/2023/SPKT/Res Polman/Sulbar tertanggal 26 Desember 2023.
Lebih lanjut AKBP Agung mengungkapkan peran masing-masing terduga pelaku. DA sebagai pelaku utama berperan mencari orang yang ingin menggadai sawah.
Lalu DR yang merupakan staf salah satu desa di Kecamatan Binuang, bertindak sebagai pembuatan dokumen akte jual beli yang dipalsukan.
“Sementara 4 terduga pelaku lain yaitu NU, HE, AR dan RA, berperan sebagai pemilik sawah untuk korban berbeda-beda,” ujarnya.
Dia mengatakan, praktek penipuan ini diawali salah satu terduga pelaku yang mendatangi rumah calon korban, untuk menawarkan gadai sawah.
“Salah satu terduga pelaku membuat akte jual beli tersebut agar dapat meyakinkan korban terkait dengan sawah tersebut, lalu korban dan terduga pelaku janjian untuk bertemu dan mengecek lokasi sawah. Setelah mengecek sawah tersebut terjadilah kesepakatan antara korban dan terduga pelaku untuk menggadai sawah,” beber AKBP Agung.
AKBP Agung menuturkan terduga pelaku berkomplot melakukan penipuan untuk mendapatkan sejumlah uang yang dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Untuk mendapatkan keuntungan dari uang gadai sawah tersebut, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menutupi uang gadai sawah sebelumnya,” pungkasnya. (thaya)







