
Pilkada Dimasa Pandemi
Oleh M Danial
Anggota TIM Pemeriksa Daerah (TPD) Sulawesi Barat
TAHAPAN Pilkada 2020 terus bergulir, menuju pemungutan suara 9 Desember mendatang. Pendaftaran calon peserta Pilkada oleh para bakal pasangan calon ke KPU provinsi atau kabupaten/kota yang berpilkada, menjadi perhatian dalam tiga hari terakhir sejak 4 September. Berbeda dengan pilkada sebelumnya, perhelatan demokrasi untuk pemilihan kepala daerah kali ini berlangsung dimasa pandemi Covid-19. Karena itulah, kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan merupakan keharusan, agar Pilkada tidak menjadi kluster baru penularan virus corona.
Pendaftaran menjadi peserta pilkada 4-6 September, dimanfaatkan para bakal calon melakukan pamer kekuatan. Protokol kesehatan tidak melakukan kerumunan dan memakai masker, terlebih aturan lainnya, hanya menjadi seruan tanpa makna. Belum lagi, konvoi kendaraan tanpa peduli hak pengguna jalan yang lain, seolah menjadi hal yang lumrah. Berkelit bahwa keinginan para pendukung tidak bisa dibendung, mengindikasikan ketidakpatuhan pada aturan.
Pengabaian protokol kesehatan dan aturan lainnya pada masa pendaftaran calon peserta pilkada, merupakan tantangan tersendiri penyelenggaraan Pilkada 2020. Kalau sebagai bakal calon saja tidak peduli dengan aturan yang telah ditetapkan, bagaimana setelah resmi menjadi calon ? Bagaimana pada masa kampanye dan tahapan lainnya ?
Sejauh ini, kita masih menunggu regulasi mengenai tatacara kampanye Pilkada dimasa pandemi. Yang pasti, dibutuhkan tidak hanya kesepahaman semua pihak terkait (penyelenggara, pengawas, dan peserta) terhadap regulasi. Yang sangat penting juga, konsistensi terhadap semua aturan Pilkada. Termasuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kampanye.
Dikutip dari rumahpemilu.org. (29/7/2020), Kementerian Dalam Negeri telah mengusulkan kepada KPU beberapa hal mengenai tatacara kampanye Pilkada 2020. Antara lain, untuk kampanye pertemuan terbatas dalam ruang tertutup dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 orang, dan pengaturan jarak paling kurang satu meter antarpeserta. Kemendagri mengusulkan juga semua pihak yang terlibat dilakukan pengecekan suhu tubuh, dan kewajiban memakai alat pelindung diri paling kurang berupa masker.
Selain itu, penyediaan sarana sanitasi yang memadai, tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik antarpeserta, serta penyediaan sumberdaya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, perbekalan kesehatan dan personel.
Untuk kampanye pertemuan terbatas di ruang terbuka, diperlukan penerapan aturan yang ketat mengenai titik kumpul massa (peserta kampanye), dan pemanfaatan teknologi informasi untuk kampanye daring. Dengan cara tersebut, pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah kerumunan diharap lebih maksimal. Sangat diharapkan juga aturan diskualifikasi pasangan calon yang mengabaikan protokol kesehatan sebagai bagian dari tatacara kampanye. Peserta kampanye yang melanggar, harus diberikan juga sanksi tegas.






