Pilkada 2020 dan Ujian Integritas

Oleh M Danial

PILKADA serentak 2020 akan digelar pada 23 September mendatang. Merupakan pilkada serentak gelombang ke empat, setelah pilkada serentak tahun 2015, 2017 dan 2018. Pilkada serentak 2020 nanti, merupakan tantangan bagi penyelenggara pilkada di setiap tingkatan untuk menjaga integritas dan profesionalitas, serta menegakan kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, termasuk Pilkada.

Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, tertuang dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017. Pasal 2 Peraturan tersebut, menegaskan bahwa setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. Kode Etik penyelenggara Pemilu bersifat mengikat, wajib dipatuhi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota. Juga penyelenggara adhoc di jajaran KPU, yaitu PPK, PPS dan KPPS. Begitupun anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pengawas pemilu adhoc di jajaran Bawaslu. Penyelenggara adhoc dimaksud, adalah Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu desa/kelurahan, dan Pengawas TPS.

Kewajiban mematuhi kode etik dan pedoman perilaku, termasuk untuk jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu di semua tingkatan. Pasal 5 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, menyebutkan bahwa penegakan Kode Etik bagi jajaran sekretariat KPU dan Bawaslu dilaksanakan sesai ketentuan perundang-undangan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin ASN.
Untuk menjaga integritas, penyelenggara pemilu harus berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil, dan akuntabel. Jujur bermakna, bahwa penyelenggara dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang harus didasari niat yang tulus untuk terselenggaranya pemilu/pilkada sesuai ketentuan, tanpa dicampuri kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Mandiri, berarti kebebasan bagi penyelenggara untuk bertindak mandiri, menolak campur tangan dan pengaruh dari siapapun dalam melaksanakan tugasnya. Adil, berarti penyelenggara menempatkan semua hal sesuai hak dan kewajibannya. Sedangkan akuntabel, maknanya melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban secara bertanggung jawab. Hasil pelaksanaan tugasnya, harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk mewujudkan profesionalitas, penyelenggara pemilu harus berpedoman pada sembilan prinsip. Yaitu berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proporsional, dan profesional. Prinsip profesionalitas lainnya, adalah efektif, efisien, dan kepentingan umum. Prinsip berkepastian hukum, maknya adalah melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai ketentuan perundang-undangan. Aksesibilitas, yaitu memberi kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan dalam pemilihan. Pengertian tertib, adalah pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.

Penyelenggara harus melaksanakan prinsip terbuka (transparan), dengan memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik. Prinsip proporsional, adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum dalam rangka mewujudkan keadilan. Sedangkan prinsip profesional, adalah memahami tugas, wewenang dan kewajiban berdasarkan kompetensi, yaitu memiliki keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas. Pengertian efektif yang harus dipedomani, bermakna bahwa penyelenggaraan terlaksana sesuai waktu yang telah ditetapkan (tepat waktu).

Prinsip efisien, bermakna penyelenggara memanfaatkan sumberdaya, sarana dan prasarana penyelenggara pemilu sesuaiu prosedur dan tetap sasaran. Sedangkan prinsip kepentingan umum, artinya penyelenggara mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

Nah, tahapan demi tahapan Pilkada 2020 yang sedang bergulir, membutuhkan dukungan dan partisipasi semua pihak agar terlaksana dengan lancar dan tertib. Bentuk partisipasi masyarakat, termasuk melakukan pengawasan terhadap setiap langkah dan perilaku penyelenggara yang harus sesuai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, untuk terujudnya Pilkada yang berintegritas, demokratis, dan bermartabat. (*)

__Terbit pada
10/02/2020
__Kategori
Opini, Politik