Penertiban APK di Majene, mendapat protes dari Caleg
MAJENE,- Aksi protes yang warnai proses penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berlangsung di Kota Majene, Kab.Majene, pada hari Sabtu (15/12/8)
Salah satu calon anggota legislative (Caleg), melayangkan protes saat melihat anggota Satpol PP hendak menurunkan Baliho miliknya.
Caleg bernama Arwin B, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tidak terima dengan penertiban ini, dengan alasan tidak menerima surat pemberitahuan terkait rencana penertiban APK yang dilakukan Bawaslu dan KPU Majene.
Kendati sempat diwarnai adu mulut, penertiban APK yang dikawal aparat kepolisian dari Polres Majene ini, tetap dilanjutkan.
Salah satu Komisoner Bawaslu Majene, Muhammad Dardi mengaku, penertiban yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang telah didahului dengan sosialisasi “ penertiban alat peraga kampanye ini sudah sesuai dengan aturan, yang telah kita awali dengan melakukan sosialisasi, adapun alat peraga kampanye yang kita tertibkan itu tidak sesuai dengan zona yang telah ditentukan pemerintah setempat, penertiban ini semoga bisa menjadi pembelajaran politik bagi semua orang “ ujar Muhammad Dardi, saat dikonfirmasi, Sabtu (15/12/18).
Pihak Bawaslu mempersilhakan para caleg jika ingin mengambil kembali APK miliknya, namun harus disertai dengan pernyataan yang ditandatangani di atas surat bermaterai, untuk tidak memasang APK diluar zona yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
Penertiban APK ini tidak hanya dilakukan diseputar Kota Majene, tetapi juga menyasar semua Kecamatan, Kelurahan dan Desa di Daerah ini.





