M Danial (dok)

Mencari Sosok Setengah Dewa

M Danial

DI tengah tahapan Pemilu 2024 yang makin padat, berlangsung pula seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan KPU kabupaten / kota yang masa jabatannya berakhir beberapa bulan mendatang. Pendaftaran calon anggota KPU provinsi periode 2023-2028 berlangsung 10 sampai 21 Februari 2023.

Untuk menjadi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota harus memenuhi belasan persyaratan. Beberapa persyaratan yang spesifik untuk menjadi penyelenggara pemilu, antara lain mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; dan memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaran pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.

Selain itu, telah mengundurkan diri sebagai anggota parpol setidaknya lima tahun saat pendaftaran, harus mengundurkan diri juga dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, badan usaha milik negara / daerah, dan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum jika terpilih.

Persyaratan spesifik lainnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih. Untuk mengurusi pemilu harus juga bersedia bekerja penuh waktu, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Selain itu, tidak pernah diberhentikan tetap berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan belum pernah menjabat sebagai anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota selama dua periode. Mendaftar sebagai calon tentu warga negara Indonesia, berpendidikan minimal strata satu untuk KPU provinsi, dan sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Harus pula berdomisili di wilayah tugas yang didaftar.

Tim seleksi atau Timsel yang dibentuk KPU akan bekerja menyaring dan menjaring bakal calon yang memenuhi persyaratan. Itu bukan pekerjaan mudah, sehingga kita berharap Timsel yang merupakan orang-orang pilihan bekerja dengan tanggung jawab yang tinggi, mandiri dan berintegritas tinggi pula. Mencari sosok untuk mengawal penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, demokratis dan bermartabat adalah tanggung jawab Timsel, agar tidak disesali oleh publik karena menjaring calon yang sesungguhnya tidak layak. Dijaring karena faktor tertentu yang kerap menjadi gunjingan publik.

Timsel diharap betul-betul mencari sosok yang rekam jejaknya tidak ternoda, memiliki pengetahuan dan pemahaman kepemiluan yang memadai dan tidak memiliki konflik  interest dengan kelompok atau organisasi tertentu, terlebih partai politik. Termasuk tahan godaan dan kebal terhadap tekanan, intervensi atau pengaruh yang bisa menodai marwah penyelenggara pemilu.

Pelaksanaan seleksi harus terbuka, Timsel harus berkaca pada pelaksanaan seleksi penyelenggara pemilu sebelumnya yang menjadi cibiran, bahkan mereduksi kepercayaan publik karena nama-nama beken yang dianggap punya kompetensi tidak lolos. Yang lolos justru di luar perkiraan. Yang terpilih hendaknya yang siap bekerja,
mengetahui apa yang akan dihadapi dan seperti apa yang akan dilakukan untuk mengantisipasi masalah.

Tantangan pemilu ke depan, pertama kalinya dilakukan serentak pemilu legislatif dan Pilpres, lalu Pilkada serentak pada tahun yang sama. Sehingga menjadi  keniscayaan KPU diisi orang yang tidak hanya kredibel dan kapabel, tapi juga punya ketangguhan dalam manajemen pemilu.

Penyelenggara pemilu ke depan, terutama pemilu 2024 harus paham permasalahan. Sehingga melakukan mitigasi untuk mengantisipasi masalah yang terjadi pada Pemilu 2019 tidak terulang. Sangat penting pula anggota KPU provinsi jeli melihat potensi masalah dengan berkaca pada pemilu sebelumnya.

Penyelenggara pemilu harus memiliki kemampuan berinovasi, bekerja kolektif kolegial memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan manajemen pemilu, meningkatkan partisipasi pemilih dengan sosialisasi yang masif, kreatif dan inovatif.

Pemutakhiran data pemilih yang sedang berlangsung, harus menjadi perhatian Timsel juga untuk menjaring sosok yang tidak nihil pemahaman soal pekerjaan Pantarlih untuk memastikan hak kedaulatan pemilih terlayani sebagaimana harusnya, bukan sebagaimana baiknya. Harus dipastikan juga kemampuan Penyelengggara pemilu untuk meningkatkan derajat kompetisi politik yang sehat, dan meminimalisir praktik politik uang.

Masa kerja Timsel yang tidak lama waktunya, diharap maksimal untuk menghasilkan terpilihnya penyelenggara pemilu yang profesional, memiliki pemahaman soal politik namun bukan untuk menjadi bagian dari politisi. Penyelenggara yang memiliki pengalaman kepemiluan dan teruji integritasnya. Yang juga perlu menjadi perhatian Timsel adalah sensitifitas gender, bukan semata karena amanah UU tapi menghargai hak-hak kaum perempuan, termasuk penyandang disabilitas.

Intinya, Timsel diharap menghasilkan KPU provinsi dan kabupaten/kota adalah sosok yang mendekati manusia paripurna, yang siap selalu berasa di lorong sunyi demi menjaga integritas. Tugas berat Timsel, adalah mencari manusia setengah dewa untuk mewujudkan pemilu demokratis dan bermartabat, bukan sekedar sebatas slogan. (*

__Terbit pada
18/02/2023
__Kategori
Opini