BNNP Sulbar Ungkap Kasus Narkoba Dikendalikan dari Dalam Lapas, Libatkan Warga Binaan – IRT
Petugas BNNK Polman menggelandang 3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Polman, Senin (05/02/2024).

BNNP Sulbar Ungkap Kasus Narkoba Dikendalikan dari Dalam Lapas, Libatkan Warga Binaan – IRT

POLEWALI MANDAR,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat, berhasil mengungkap kasus narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIB Polman. Seorang warga binaan inisial RS (42) dan ibu rumah tangga inisial HS (30) berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 55,54 gram.

“Sekali lagi pengendalinya memang dari Lapas Kelas IIB Polman, kami langsung datang ke lapas dan mencoba berkoordinasi dengan kalapas, dengan bantuan beliau akhirnya saya bisa menangkap warga binaannya satu itu (RS),” kata Kabid Pemberantasan dan Intelen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setyaningrum kepada wartawan, Senin (05/02/2024).

Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Dilia saat menggelar konferensi pers di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar (Polman), yang terletak di Jalan Pembangunan, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Senin (05/02). Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala BNNK Polman Syabri Syam.

Menurut Dilia, kasus terungkap setelah BNNP Sulbar bersama Tim Pemberantasan dari BNNK Polman melakukan join colaboration, usai menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rumah yang kerap dijadikan tempat penyimpanan dan membeli narkoba jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menggerebek rumah yang terletak di Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Kamis (01/02), sekira pukul 14.00 Wita. Selain mengamankan seorang ibu rumah tangga inisial HS, petugas juga menemukan barang bukti.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat diduga ada sebuah rumah yag dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu dan di sana juga biasa orang-orang membeli, kemudian tim melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan dan ditemukan barang (sabu),” bebernya.

“Dan ternyata memang di situ sudah dibagi-bagi dalam plastik-plastik kecil yang dilakukan ibu rumah tangga (HS), tugasnya dia plastikin, siapa yang mengendalikan yang ada di belakang saya atas nama RS, pengendaliannya dari dalam Lapas Kelas IIB Polman,” sambung Dilia.

Setelah dilakukan pengembangan, HS mengaku jika barang haram tersebut dikendalikan kakaknya inisial RS yang merupakan warga binaan. Peredaran narkotika jenis sabu itu dikendalikan dari dalam lapas melalui sambungan telepon.

“RS ini merupakan kakak HS yang ibu rumah tangga. Dia (RS) kendalikan lewat telpon, ada tempat terntentu kemudian ada yang mengambil lalu ditaroh di rumah tersangka (HS). Masalah komunitasnya dan pengendaliaan seperti apa, dia memang pengendaliannya lewat HP (handphone) dari dalam lapas, dia hubungi orang di luar, kemudian orang luar itu mengirimkan barang ditaroh di tempat sampah rumah IRT yang memang ada hubungan saudara,” jelas Dilia.

Dilia juga tidak menampik kemungkinan adanya warga binaan lain yang turut terlibat dalam praktek pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas. Untuk itu dia mengaku akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kalau saya bilang pasti ada kemungkinan itu salah juga, kalau kemungkinan itu kan fifty-fifty, bisa iya bisa tidak. Nanti ke depan mungkin kalau ada lagi yang berkaitan dengan lapas pasti kami press release lagi, memang kemarin saya sudah cukup koordinasi dengan pak kalapas dan beliau bekerjasama dengan baik, akhirnya saya bisa menangkap tersangka ini,” pungkasnya.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, RS dan HS dijerat menggunakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tentang Narkotika.  Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau sampai dengan pidana mati. (thaya)

__Terbit pada
05/02/2024
__Kategori
Peristiwa, Sosial