Foto polisi periksa pelaku perkosaan berinisial RH. (ist)

Pilu ABG 17 Tahun di Polman, Diperkosa Majikan Usai Diancam Akan Dibunuh

POLEWALI MANDAR,- Seorang  gadis ABG berusia 17 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menjadi korban perkosaan majikannya inisial RH (37). Korban yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) diperkosa pelaku usai diancam akan dibunuh.

“Korban ART, kerja sebagai pengasuh anak pelaku,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan, Jumat (28/02/2025).

Tindak perkosaan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Campalagian, Selasa (21/01) lalu. Korban yang saat itu sedang tidur di dapur tetiba dibangunkan oleh pelaku untuk melayaninya.

“Keterangan korban, dia sedang tidur di dapur, dibangunkan oleh pelaku. Dilakukan secara paksa karena diancam akan dibunuh,” ujar Mulyono.

Mulyono menuturkan, kasus perkosaan terungkap ketika seorang tetangga melihat pesan elektronik yang dikirim korban kepada pelaku. Pesan tersebut berisi permintaan pertanggungjawaban korban kepada pelaku.

“Saat korban bersama dengan tetangganya, dia melihat di handphone korban ada chat yang dikirim ke pelaku isinya meminta pertanggung jawaban,” ungkapnya.

Belakangan setelah meminta korban untuk pulang ke kampungnya, tetangga tersebut menyampaikan kepada istri pelaku perihal pesan yang dilihat di handphone korban.

“Setelah korban pulang, maka saksi menyampaikan kepada istri pelaku jika suaminya telah berselingkuh,” terang Mulyono.

Mendengar informasi tersebut, istri pelaku lalu menghubungi keluarga korban. Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban lalu melaporkan tindak perkosaan ini ke Polisi, Rabu (12/02).

“Istri pelaku berinisial  langsung menghubungi keluarga korban. Setelah korban mengetahui peristiwa itu langsung melapor ke Polisi,” tandas Mulyono.

Pelaku lalu menyerahkan diri ke Polres Polman, Jumat (21/02). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perkosaan karena menaruh hati kepada korban.

“Pelaku menyerahkan diri diantar keluarganya datang ke Polres. Menurut pelaku dia menaruh hati kepada korban, tapi belum bisa dipastikan apa ada hubungan atau tidak,” jelas Mulyono.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat polisi menggunakan pasal 81 ayat (1) Junto pasal  76D,  undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Mulyono. (thaya)

__Terbit pada
28/02/2025
__Kategori
Peristiwa