Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko mengawali pemusnahan knalpot brong di pelataran Kantor Satlantas Polres Polman, Rabu (10/01/2024). ist

Polisi Musnahkan 81 Knalpot Brong Sitaan di Polman

POLEWALI MANDAR,- Sebanyak 81 knalpot brong dimusnahkan polisi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Knalpot brong itu disita dari kendaraan warga yang terjaring razia selama tiga bulan terakhir.

Pantauan wartawan, Rabu (10/01), proses pemusnahan knalpot brong berlangsung di pelataran kantor Satlantas Polres Polman. Knalpot dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian menggunakan mesin gerinda.

Ada berbagai jenis knalpot brong yang dimusnahkan. Harga setiap knalpot berkisar Rp 800.000 ribu hingga Rp 1.000.000 juta.

Polisi juga memperdengarkan suara knalpot brong yang terpasang pada sejumlah kendaraan terjaring razia.

“Ini knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, brong atau racing,” terang Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan, Rabu (10/01/2024).

Anjar mengungkapkan, knalpot yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan personel Satlantas Polres Polman pada Triwulan empat tahun 2023.

“Untuk penindakan knalpot brong pada triwulan empat tahun 2023. Pada bulan Oktober 21, November 17 dan Desember 43, jadi untuk total secara keseluruhan sebanyak 81 set tilang,” bebernya.

Dia menuturkan jika knalpot brong hasil sitaan ini banyak digunakan para pengendara yang masih ber status pelajar.

“Adapun untuk usia pelanggar knalpot brong kita klasifikasikan dari usia 0-17 tahun ada 48 orang atau pelajar, kemudian usia 18-25 tahun itu 33 orang,” ujarnya.

Anjar juga mengatakan jika penggunaan knalpot brong kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Seperti perkelahian antara pemuda dipicu lantaran adanya saling ketersinggungan diawali gas-gas motor,” tandasnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Polman Iptu Kadriansyah mengatakan, penggunaan knalpot brong paling banyak didapati saat malam perhatian tahun 2023.

Menurut Kadri, para pengendara yang terjaring razia karena menggunakan knalpot brong diberi sanksi.

“Selain proses tilang, mereka juga diminta memasang knalpot standar pada sepeda motor miliknya,” jelasnya.

Diakui Kadri, operasi penertiban dilakukan dalam tiga tahapan. Dimulai dari sosialisasi ke sekolah hingga komunitas motor yang ada di Polman.

“Dilanjutkan dengan patroli dialogis di wilayah hukum Polres Polman, kemudian melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas,” pungkasnya. (thaya)

__Terbit pada
10/01/2024
__Kategori
Polhukam, Sosial