
4 Pengedar Sabu Tertangkap saat Operasi Antik Marano di Polman
POLEWALI MANDAR,- Sebanyak 13 warga di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, diamankan polisi karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu. 4 orang yang diamankan berstatus sebagai pengedar.
Hal itu disampaikan Wakapolres Polman Kompol Restu Indra Pamungkas dalam press release yang berlangsung di Mapolres Polman, Selasa (19/08) kemarin. Turut hadir Kabag Ops Polres Polman Kompol Najamuddin, Kasat Narkoba Iptu Irman Setiawan, Kasi Humas Iptu Muhapris, dan Kasi Propam Iptu Kasman.
“Dari jumlah itu, empat orang berstatus pengedar dan sembilan lainnya pengguna,” kata Wakapolres Polman Kompol Restu Indra Pamungkas dalam keterangannya, Rabu (20/08/2025)
Menurut Restu, para pelaku terjaring dalam Operasi Antik Marano 2025 yang berlangsung selama 2 pekan. Operasi digelar berdasarkan perintah Kapolda Sulbar dan Kapolres Polman dengan melibatkan 43 personel.
“Selama 14 hari, Satresnarkoba Polres Polman mengungkap dua target operasi dan enam kasus non-TO, dengan total 13 tersangka,” ungkapnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Polman, Iptu Irman Setiawan menambahkan, dalam operasi tersebut polisi menyita 7,08 gram sabu dan 42 butir pil koplo. Barang bukti tersebut masih dalam pemeriksaan laboratorium forensik.
“Kami hanya tampilkan dokumentasi karena fisik barang bukti masih diperiksa. Keasliannya akan dipastikan sebelum digunakan di persidangan,” tutur Irman.
Imran menyebut pihaknya berhasil mengungkap 7 kasus yang tersebar di Kecamatan Polewali, Kecamatan Wonomulyo, Kecamatan Tapango dan Kecamatan Mapilli.
Sebanyak 4 kasus terungkap di Kecamatan Wonomulyo, menyusul Kecamatan Polewali 2 kasus, lalu Kecamatan Tapango dan Mapilli masing-masing 1 kasus.
Salah satu kasus terbesar berawal dari penangkapan tersangka O, yang kemudian mengantarkan polisi ke dua tersangka lain, R dan S, dengan barang bukti 5 gram sabu siap edar,” terang Imran.
Imran menduga jaringan narkoba yang beroperasi di Polman terkait dengan pemasok dari luar daerah.
“Ada indikasi kuat barang berasal dari luar Polman. Namun hal ini masih dalam tahap pengembangan,” bebernya.
Imran juga mengaku masih menelusuri informasi yang beredar di media sosial, terkait seorang perempuan yang merupakan bandar narkoba dan hingga saat ini masih berkeliaran bebas.
“Informasi itu bermanfaat. Jika terbukti, akan dilakukan penangkapan, tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.
Untuk kepentingan lebih lanjut, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat polisi menggunakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rls/thaya)







