Tersangka AC saat jalani pemeriksaan di ruang UNIT PPA Sat Reskrim Polres Polman, Rabu (04/12/2024).

Pria di Polman Perkosa Ibu Hamil Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 15 Tahun

POLEWALI MANDAR,- Pria berinisial AC (29) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, yang memperkosa ibu hamil inisial JA (15) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Polisi cari barang bukti parang dipakai tersangka mengancam korban.

“Tersangka mengakui apa yang dia lakukan. Kami masih mencari barang bukti parang yang digunakan tersangka (mengancam korban),” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata kepada wartawan, Kamis (05/12/2024).

Reza mengaku telah memeriksa empat saksi termasuk korban. Dia menegaskan pihaknya bekerja professional menangani kasus ini.

“Untuk sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi termasik korban. Dan sudah dilakukan visum juga, kami akan proses perkara ini dengan tuntas, kami pastikan juga sesuai prosedur,” terangnya.

Menurut Reza, perbuatan bejat tersangka terhadap korban hanya dilakukan sekali. Dia menyebut tersangka dan suami korban saling kenal.

“Untuk persetubuhan terjadi sekali. Tersangka dan korban tidak saling kenal, tersangka hanya kenal dengan suami korban,” ungkapnya.

Reza mengatakan tersangka dijerat menggunakan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

“Sudah kami tetapkan tersangka. Untuk ancamannya di atas 15 tahun (penjara),” jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini korban bersama suaminya berada di rumah perlindungan Polres Polman.

“Untuk memulihkan psikologi korban, dia bersama suaminya saat ini kita tempatkan di rumah perlindungan Polres Polman,” pungkas Reza.

Diberitakan sebelumnya. Ibu hamil berinisial JA (15) menjadi korban perkosaan pria berinisial AC (29) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban.

“Tersangka langsung masuk ke dalam kamar korban dan mendekap korban, mencekik korban dan menutup mulutnya. Dan ada bahasa ancaman tersangka kalau teriak akan dibunuh, akhirnya tersangka menyetubuhi korban,” kata Reza, Rabu (04/12). (thaya)

__Terbit pada
05/12/2024
__Kategori
Peristiwa, Sosial