Pria di Polman Ditikam Tetangga Ngaku Halusinasi, Pelaku Ditangkap
POLEWALI MANDAR,- Pria bernama Saida (32) menjadi korban penikaman menggunakan badik oleh tetangganya berinisial AR (30) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Pelaku yang mengaku menikam korban karena berhalusinasi telah diamankan polisi.
“Menurut pelaku, pada saat ke rumah korban dan menikamnya, dia berhalusinasi,” kata Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Senin (02/12/2024).
Insiden terjadi di Dusun Tappina, Desa Mirring, Kecamatan Binuang, Selasa (2/12) sekira pukul 06.30 Wita. Kini korban jalani perawatan intensif di rumah sakit Hajja Andi Depu Polewali.
“Korban mengalami luka di punggung. Saat ini jalani perawatan di rumah sakit dan menunggu jadwal operasi,” ungkap Iwan.
Lebih lanjut Iwan mengungkap kronologi kejadian, bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban.
“Pelaku langsung masuk ke dalam rumah, mencari korban yang saat itu berada di dalam kamar,” ujarnya.
Saat keluar dari kamar, korban langsung diserang pelaku menggunakan badik. Meski sempat menghindar, korban terkena tikaman ketika berupaya memeluk pelaku.
“Pada saat korban keluar dari kamar, pelakupun langsung mencabut badiknya dan menikam korban, namun korban menghindar. Kemudian korban memeluk pelaku, dan pada saat korban memeluk pelaku langsung menikam korban di punggungnya,” terang Iwan.
Iwan mengatakan, saksi di lokasi kejadian lalu berteriak meminta pertolongan. Warga yang berdatangan langsung mengamankan pelaku dan membawa korban ke rumah sakit.
“Mertua korban lalu memanggil tetangga untuk memberi pertolongan termasuk mengamankan pelaku,” tuturnya.
Menurut Iwan, pelaku dan barang bukti badik yang dipakai menikam korban telah diamankan di Polres Polman.
“Pelaku dan barang bukti berupa sajam jenis badik telah diamankan di Mapolres Polman untuk dilakukan penyidik,” tandasnya.
Dia menyebut korban dan pelaku tidak ada masalah. Meski begitu, pelaku diketahui berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan pernah kabur dari rumah sakit saat jalani perawatan.
“Antara pelaku dan korban saling bertetangga dan mereka tidak ada dendam pribadi. Pelaku adalah pengidap gangguan jiwa. Saat perawatan di rumah sakit, pelaku melarikan diri,” pungkas Iwan. (thaya)