
Sepanjang Tahun 2019, BNNK Polman Amankan Sabu Sebanyak 48,7942 Gram
POLEWALI,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Polewali Mandar membeberkan pengungkapan dan hasil kinerja pemberantasan dan peredaran gelap narkotika sepanjang Tahun 2019, bertempat di Kantor BNN Kabupaten Polewali Mandar, Jalan Pameran Pembangunan, Kabupaten Polewali Mandar, Selasa (31/12/2019).
“Selain laporan pengungkapan kasus kita juga menyampaikan laporan kegiatan BNNK Polman Tahun 2019 ini agar dapat memberikan gambaran tentang situasi permasalahan penyalahgunaan narkoba di Polman,” kata Kepala BNN Kabupaten Polewali Mandar, Syabri Syam, S. Pd., M. Si kepada wartawan.
“ Untuk program diseminasi informasi P4GN melalui sosialisai dilaksanakan pada 54 titik, menyasar sejumlah stakeholder berjumlah 3484 orang, BNNK Polewali Mandar melalui seksi P2M juga melatih 20 relawan anti narkoba terdiri dari tokoh masyarakat, kepala desa, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, dan melatih 40 orang penggiat anti narkoba yang berasal dari Instansi Pemerintah dan lingkungan masyarakat “ beber Syabri.
Di tempat sama, Seksi pemberantasan melalui Penyidik BNN Kabupaten Polewali Mandar, Bripka Syaifuddin Syam, SH., MH menjelaskan angka pengungkapan kasus Narkoba selama Tahun 2019, dengan barang bukti sabu sebanyak 48,7492 gram “ Jumlah Berkas Perkara yang P21 ditahun 2019 adalah sebanyak 9 (Sembilan) Berkas Perkara atau 180% dari 5 (lima) target Berkas untuk tahun ini, “ ujarnya.
Adapun data rekap tersangka dan barang bukti, yang menjadi capaian Seksi Pemberantasan BNNK Polewali Mandar Tahun 2019 sebanyak Total 48.7942 Gram Sabu, dengan rincian sebagai berikut: 1. Kayi alias Cakkai Bin Radi, hukumam 1 tahun 8 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 0.7966 gram, 2. Zaenuddin alias Sanu Bin Kandoling, hukuman 4 tahun 3 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 0.7966 gram, 3. Saddam alias Saddam Noval Bin Bachtiar, hukuman 4 tahun 3 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 1.509 gram, 4. Mas’Ud alias Mas Bin Gaus, hukuman 6 tahun 3 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 0.1523 gram, 5. Amir alias Amir Rese Bin Lau, hukuman 4 tahun 7 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 0.182 gram, 6. Andika alias Bapak Dirga Bin Idrus, hukuman 11 tahun 3 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 46.0075 gram, 7. Ahmad Bin Hasanuddin, hukuman 11 tahun 3 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 46.0075 gram, 8. Rosma Binti Sakkai, hukuman 6 tahun 3 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 0.8452 gram, dan 9. M. Arip alias Ari Bin Rajamuddin, hukuman dalam proses, jumlah barang bukti sebanyak 0.0982 gram. (Rls/Thaya)