SEKPROV SULBAR SAMPAIKAN JAWABAN GUBERNUR TERHADAP APBD 2018
KOMINFO SULBAR,- Sekprov Sulbar, Muhammad Idris menyampaikan Jawaban Gubernur Sulbar terkait Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sulbar, Selasa, kemarin (25/06/19)
Idris menyampaikan laporan tersebut sebagai proses melaksanakan salah satu kewajiban konstitusional bagi kepaladaerah pada akhir tahun anggaran sebagaimana yangdiamanahkan dalam pasal 298 peraturan Menteri dalam NegeriNomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangandaerah, disusul memberikan akses bagi publik sebagai bentukakuntabilitas agar masyarakat mengetahui seberapa besar realisasianggaran 2018 serta sebagai salah satu bahan evaluasi danbahan untuk melakukan perbaikan bagi kepentingan perencanaanAPBD Tahun anggaran berikutnya.
“ Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TahunAnggaran 2018 yang telah kami serahkan kepada anggota dewanyang terhormat kami susun berdasarkan laporan hasil auditBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuanganpemerintah daerah Tahun Anggaran 2018,” sebut Idris
Idris menyebutkan, dalam APBD Tahun anggaran 2018, pendapatan daerah yang terdiri dari komponen pendapatan aslidaerah, dana perimbangan atau transfer dan lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp. 1.869.048.378.478,91 dengancapaian realisasi sebesar Rp. 1.819.085.595.566.52 atau 97.33 pesrsen.
Sedangkan untuk pendapatan asli daerah dengan target sebesarRP. 332.240.863.478.91 dengan capaian realisasi sebesar301.499.588.174,52 atau 90,75 persen dan dana perimbangan atautransfer dengan target sebesar Rp.1.534.783.515.000,00 dicapaisebesar 1.515.760.142.209,00 atau 98,76 persen , dan terjadipenurunan pendapatan tahun anggaran 2018 sebesar Rp.12.899.973.864,20 atau 0,70 persen bila dibandingkan denganrealisasi penerimaan pendapatan tahun anggaran 2017 sebesar RP.1.831.986.569.430,72. Salah satunya disebabkan oleh realisasidan transfer yang tidak memenuhi target atau hanya 98, 76 persendisamping penerimaan retribusi yang hanya mencapai 29,76persen sebagai akibat tidak optimal beroperasi RSUD, namun haktersebut telah ditangani secara bertahap.
Tidak hanya itu, terlepas dari penurunan retribusi, di sisi lainpemerintah berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah darisektor pajak daerah sebesar Rp.12.364.371.326 dimana haltersebut tidak lepas dari dukungan dan kerjasama anggota dewan dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan dari sector pajak baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikaai maupunekstensifikasi. Sedangkan pada sisi belanja tahun 2018 terealisasisebesar Rp. 1.746.622.067.259.98 atau 91,33 persen dari targetbelanja sebesar Rp. 1. 912.507.406.298.65, dari realisasi belanjatersebut untuk belanja tidak langsung sebesarRp.948.548.885.984,21 dan belanja langsung sebesarRp.798.073.181.311,77.
Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan tersebut danberdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sulbar , diperoleh Silpa untuk tahun anggaran 2018 sebesarRp.129.349.557.854,89 terdiri dari kas daerah sebesarRp.128.352.382.471,09, kas bendahara penerimaan sebesarRp.38.714.100,00 dan kas bendahara pengeluaran sebesarRp.802.308.171,80 serta kas di kapitasi JKN sebesarRp.156.153.112,00.
“Tingginya angka Silpa Tahun Anggaran 2018 disebabkan karenaakumulasi Silpa tahun 2017 senilai Rp.41.817.617.023,35 yangtidak digunakan dalam APBD perubahan Tahun anggaran 2018,” kata Idris.
Untuk itu, sambungnya, pembahasan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati antar eksekutif danlegislatif, sehingga pengesahan dan penetapan Raperda tentangpertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulbar Tahunanggaran 2018 dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tandas Idris. (ADVETORIAL)






