Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dilakukan Ayah-Anak di Wonomulyo Polman, 23 Adegan Diperagakan
FOTO ISTIMEWA : Proses rekonstruksi kasus pembunuhan di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Senin (01/12/2025).

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dilakukan Ayah-Anak di Wonomulyo Polman, 23 Adegan Diperagakan

POLEWALI MANDAR,- Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan pria bernama Septian Sani (36) yang dilakukan tetangganya bernama Ahmad (45) dan AR (15) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Terungkap jika korban dan pelaku Ahmad sudah berulang kali terlibat cekcok diduga masalah sampah.

“Mereka cekcok masalah pembuangan sampah, korban menantang pelaku untuk duel,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan, Senin (01/12/2025).

Proses rekonstruksi berlangsung di lingkungan Ujung Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Senin (01/12). Polisi memperketat penjagaan di lokasi untuk mengantisipasi terjadinya hal tidak diinginkan.

Adegan dimulai pelaku utama Ahmad memperagakan saat membuang sampah di pekarangan rumah belakang milik korban. Kemudian korban singgah di rumah pelaku untuk menegur hingga sempat terlibat cekcok adu mulut.

Korban yang perannya diperagakan penyidik, sempat menantang dan mengajak pelaku untuk berduel. Saat itu, pelaku Ahmad bersama anaknya inisial AR (15) sempat berhadap-hadapan dengan korban.

Selanjutnya, Ahmad dan AR memperagakan adegan masuk ke dalam rumahnya mengambil senjata tajam. Ahmad mengambil parang sementara AR mengambil celurit.

Namun saat itu, korban telah meninggalkan pekarangan rumah pelaku. Kedua pelaku sempat keluar dari rumahnya untuk mencari korban.

Saat pelaku kembali ke rumah, pelaku bertemu dengan korban yang mengendarai sepeda motor. Korban sempat meladeni pelaku berkelahi dengan tangan kosong, hingga membuatnya terluka akibat tebasan parang.

Pelaku AH menyerang menggunakan celurit saat korban terjatuh. Adegan ke 20 sampai adegan 23 memperagakan pembacokan terhadap korban secara berulang kali.

“Ada 23 adegan diperagakan pelaku, tersangka dan korban sempat selisih paham pada awal Oktober,” terang Budi.

Budi menyebut pelaku utama yaitu Ahmad berulang kali menebas korban menggunakan parang, sementara anaknya AH sebanyak dua kali.

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial SE (36) tewas dengan sejumlah luka usai dibacok dua tetangganya berinisial AH (45) dan AR (15) di lingkungan Ujung Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Jumat (14/11) sekira pukul 16.00 WITA. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan, Senin (17/1). (run/thaya)

__Terbit pada
01/12/2025
__Kategori
Peristiwa, Sosial