Polisi Ringkus Ibu Bayi Korban Aborsi yang dikubur di Belakang Rumah Warga Pasangkayu

Pasangkayu,- Tidak butuh waktu lama, aparat Kepolisian dari Polsek Baras dibantu Resmob Polres Mamuju Utara, sukses mengungkap identitas pelaku pembuangan bayi korban aborsi yang gegerkan warga Desa Karave, Kec.Bulutaba, Kab.Pasangkayu, pada hari senin kemarin.

Salah seorang pelaku diketahui berinisial KH (26 tahun), merupakan ibu dari bayi malang tersebut. KH ditangkap Polisi pada hari selasa (04/12/18), di tempat persembunyiannya  di daerah Palu, Sulawesi Tengah.

Saat ditangkap, KH sempat mengelak dari tuduhan, namun dengan sejumlah bukti yang dikantongi Polisi membuat KH tidak dapat berkutik, dan pasrah digelandang ke kantor Polisi.

Ketika dilakukan pemeriksaan, KH mengaku terpaksa menggugurkan kandungannya, lantaran hubungannya dengan sang kekasih tidak mendapat restu “ saya terpaksa pak, hubunganku tidak disetujui kedua orang tua, padahal usia kandunganku sudah tujuh bulan “ ujar KH tertunduk malu.

Di tempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Baras, Bripka Imran Latif mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan orang lain dalam praktek aborsi ini “ kita masih melakukan pendalaman, salah seorang tersangka sudah kita mintai keterangan, kita belum bisa memastikan apakah praktek aborsi yang dilakukan dibantu sang pacar atau orang lain “ ungkapnya.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, KH dijerat polisi menggunakan paal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Thaya)

 

__Terbit pada
04/12/2018
__Kategori
Peristiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *