(ist).

Pemprov Bersama DPRD Sepakati Perubahan Susunan Perangkat Daerah dan Penetapan KUA – PPAS 2024

MAMUJU,- Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Muhammad Idris mengikuti Rapat Paripurna DPRD Sulbar terkait Penandatanganan Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024 serta perubahan Perda perubahan perangkat daerah.

Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sulbar, Selasa (29/08). Dipimpin Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Muhammad Idris, diikuti seluruh kepala OPD dan anggota DPRD Sulbar

Ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi mengatakan , seluruh proses telah melalui tahapan yang cukup panjang, namun berkat kerja keras seluruh pihak sehingga pembahasan dapat diselesaikan.

“Hal ini tentu akan menjadi pembahasan selanjutnya bagi DPRD, kita berharap semua OPD pada saat pembahasan tidak ada yang keluar daerah,” kata Suraidah dalam keterangannya yang diterima wartawan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Muhammad Idris mengaku bersyukur karena dapat mengikuti rapat paripurna terkait KUA PPAS 2024 dan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Sulbar.

“Terimakasih atas seluruh proses yang telah dilakukan oleh ketua dan anggota DPRD, berusaha menyempurnakan prosedur dan kualitas pembahasan KUA PPAS 2024,” ungkap Idris.

Hal ini merupakan hasil dari sinergitas sekaligus menunjukkan bahwa fungsi legislatif dan eksekutif telah berjalan harmonis.

Sesuai arahan kebijakan pada RPD 2023 -2026 maka tema pembangunan 2024 diarahkan pada peningkatan ekonomi inklusif. Dengan harapan target pembangunan dapat dicapai.

Pemprov bersama DPRD Sulbar juga menyepakati Nota kesepahaman bersama KUA PPAS merupakan pedoman dan landasan dalam melakukan penyesuaian nota keuangan APBD 2024.

“Untuk itu OPD akan segera menyusun rencana kerja dan RKA setalah pendatang ini. Kemudian paripurna juga menyepakati persetujuan APBD pokok 2024 yang disusun dalam kondisi yang kurang menggembirakan,” tutur Idris.

Selain itu terdapat empat perangkat daerah yang dilakukan penyesuaian, nomenklatur. Seluruh OPD pun diharapkan dapat bekerja lebih maksimal lagi.

“Direktur Rumah sakit diangkat dari pejabat struktural, kemudian Kesbangpol untuk melakukan penertiban dengan baik, selanjutnya itu Tapem yang kita keluarkan masuk ke Perkim, kemudian DPMPTSP itu semua tidak adalagi pejabat administrator selain Sekretaris dan Kasubag Kepegawaian,” ucap Idris. (rls/thaya)

__Terbit pada
29/09/2023
__Kategori
Pemerintahan