
Memanas Eksekusi Lahan di Polman, Massa Blokade Jalan – 4 Provokator Diamankan
POLEWALI MANDAR,- Eksekusi sepetak lahan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, diwarnai keributan. Massa pihak tergugat nekat memblokade jalan hingga polisi terpaksa amankan empat warga yang diduga sebagai provokator.
Pantauan wartawan, Kamis (22/05) ratusan massa pihak tergugat memadati lokasi eksekusi di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian.
Massa sempat berupaya membelokade jalan Trans Sulawesi dengan cara membakar belasan ban bekas hingga memasang bambu secara melintang.
Ketegangan mulai terjadi ketika upaya mediasi yang dilakukan polisi menemui jalan buntu. Sejumlah massa aksi yang diduga sebagai provokator langsung diamankan polisi.
Seorang warga dari pihak tergugat juga sempat mengamuk hingga akhirnya pingsan saat berupaya mengadang mobil taktis polisi yang bergerak menuju lokasi eksekusi.
Perlawanan yang diberikan massa pihak tergugat untuk menggagalkan proses eksekusi tidak berlangsung lama. Ratusan polisi yang dikerahkan melakukan pengamanan, berhasil mengawal Jurusita Pengadilan Negeri Polewali untuk membacakan putusan eksekusi di lokasi yang dipersengketakan.
Sebuah rumah yang berada di atas lahan sengketa langsung dirubuhkan menggunakan alat berat, usai pembacaan putusan eksekusi.
“Bisa kami jelaskan, pada hari ini Polres Polman melaksanakan kegiatan pengamanan eksekusi, yaitu eksekusi terhadap sebidang lahan yang di atasnya ada bangunan dan berhasil kita eksekusi pada hari ini. Alaat berat sedang melakukan pembongkaran,” kata Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko kepada wartawan, Kamis (22/05/2025).
Menurut Anjar, beberapa proses lebih lanjut akan dilakukan terhadap sejumlah warga yang sempat diamankan karena diduga provokator dan membawa senjata tajam.
“Jadi tadi ada sedikit gesekan tapi tidak fatal dan ada beberapa yang kita amankan yang diduga sebagai provokasi atau provokator mempengaruhi massa untuk melakukan tindakan anarkis.. Tadi ada beberapa kita amankan diduga menggunakan atau membawa senjata tajam dan akan kita proses sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku di negara kita,” jelasnya.
Diakui Anjar, pihaknya juga mengamankan sejumlah bom molotov yang belum sempat digunakan dari rumah pihak tergugat.
“Bom molotov yang tidak sempat digunakan, Alhamdulillah sempat kita amankan sehingga tidak terjadi hal-hal di luar dugaan kita,” tandasnya.
Untuk diketahui, sengketa lahan ini melibatkan Nur Jarayah selaku pemohon melawan Hasanuddin Pili sebagai termohon. Sengketa lahan seluas 11 x 25 meter persegi yang telah bergulir sejak tahun 2006 lalu ini dimenangkan Nur Jarayah. (thaya)