
Melawan, Pelaku Pencurian di Mamuju Ditembak Polisi
MAMUJU,- Seorang pria bernama Muh Arman (24 tahun), terpaksa dilumpuhkan Timsus Polresta Mamuju menggunakan timah panas, lantaran memberikan perlawanan kepada polisi. Arman diketahui terlibat sejumlah aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Mamuju.
Lelaki Arman berasal dari Desa Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. Ia tercatat sebagai resedivis kasus serupa, dan baru selesai menjalani hukuman pada bulan Juli tahun 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan mengungkapkan kronologis kejadian. Berawal ketika polisi hendak melakukan pengembangan kasus, Minggu (15/08). dengan membawa Arman untuk mencari barang bukti yang belum ditemukan,
“ Pada saat berhenti di pinggir jalan, Arman melawan, ia mencoba melarikan diri dengan cara menendang pintu belakang mobil hingga mengenai salah satu petugas. Arman kemudian keluar dari mobil dan berlari ke semak-semak menuju perumahan dengan posisi tangan terborgol, “ ungkap Pandu kepada wartawan, Rabu (18/08/21).
“ Selanjutnya Timsus Polresta melakukan pengejaran sambil memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Lantaran tidak dihiraukan, Timsus akhirnya melumpuhkan Arman dengan memberikan satu tembakan yang mengenai betis sebelah kanan, “ sambung Pandu.
Terungkapnya aksi pelaku, berawal ketika polisi mendapat informasi, adanya keributan warga yang melakukan pengejaran pelaku pencurian, di Jalan Urip Sumoharjo, Mamuju, Sabtu (14/08) lalu.
“ Selanjutnya Timsus Polresta Mamuju segera menuju TKP, mengamankan pelaku yang sempat dihakimi massa saat melarikan diri. Saat dilakukan interogasi, Arman diketahui melakukan banyak aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Mamuju,” terang Pandu.
Tercatat, ada sedikitnya 14 aksi pencurian yang dilakukan Arman di Wilayah Hukum Polresta Mamuju. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, diantaranya sepeda motor, telepon genggam, jam tangan, pakaian dan uang tunai.
“ Barang bukti curian dijual pelaku. Hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, “ pungkas Pandu.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat Arman menggunakan pasal 363 tentang pencurian, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Sebelumnya, polisi juga telah membawa Arman ke Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju, untuk mendapat pengobatan akibat luka tembak di betis.(Thaya)