
DPRD Sulbar Gelar Rapat Paripurna Bahas 5 Rancangan Peraturan Daerah
PACEKO.COM, DPRD SULBAR,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Adapun lima ranperda tersebut yakni Ranperda Provinsi Sulawesi Barat tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan Investor, Ranperda Provinsi Sulawesi Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024-2043 Ranperda Provinsi Sulawesi Barat tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif; Ranperda Provinsi Sulawesi Barat tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi dan Ranperda Provinsi Sulawesi Barat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Dr Hj Sitti Suraidah Suhardi didampingi Asisten I M. Jaun,
berlangsung di kantor sementara DPRD Sulbar, Kamis (07/03/2024). Turut hadir sejumlah anggota DPRD Sulbar baik secara langsung dan virtual.
Agenda rapat tersebut mendengarkan penjelasan Gubernur Sulbar terhadap dua Ranperda Provinsi Sulawesi Barat, pertama Ranperda Provinsi Sulawesi Barat tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan Investor, dan Ranperda Provinsi Sulawesi Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024-2043.
Kemudian Penjelasan Pengusul 3 Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Barat yaitu: Ranperda Provinsi Sulawesi Barat tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif; Ranperda Provinsi Sulawesi Barat tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi, Ranperda Provinsi Sulawesi Barat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
H Sudirman sebagai satu inisiator berpendapat bahwa dengan adanya rancangan peraturan daerah tentang pelindungan dan pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif ini dapat digunakan sebagai landasan hukum yang kuat untuk perlindungan dan pemberdayaan ekonomi kreatif di provinsi sulawesi barat, kami berharap Ranperda ini segera dibahas agar dapat menjadi peraturan daerah. (rls/thaya)