
Satpol PP Pemprov Sulbar Awasi Peredaran Rokok Ilegal di Polman
POLEWALI MANDAR,- Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dan Pemadam Kebakaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) turun melakukan pemantauan dan pengawasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda sekaligus edukasi kepada para pedagang terkait dampak peredaran rokok tanpa cukai resmi.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama Satpol PP Kabupaten Polman menyasar sejumlah pedagang di wilayah Pasar Baru Polewali, Kecamatan Polewali, Kamis (24/07). Selain melakukan pengawasan, Satpol PP juga melakukan pembinaan agar para pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal.
“Diharapkan peran serta dan kesadaran masyarakat agar melaporkan kepada Satpol PP baik Kabupaten maupun Provinsi apabila mengetahui ada pedagang yang menjual rokok ilegal,” kata Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan dalam keterangannya, Jumat (25/07/2025).
Dermawan juga mengungkapkan jika pihaknya telah mengambil sample rokok ilegal di lapangan dan memberikan penjelasan langsung kepada pedagang terkait ciri-ciri fisik rokok tanpa cukai resmi.
“Selain menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, kami juga menempelkan selebaran di tempat yang mudah dilihat masyarakat sebagai bentuk edukasi agar mereka lebih waspada dan tidak membeli produk ilegal,” ujarnya.
Ia menyatakan, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai agar upaya penindakan terhadap rokok ilegal dapat dilakukan secara lebih maksimal dan terkoordinasi.
Sementara Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Polman, Muh. Yusuf memberi apresiasi Satpol PP Pemprov Sulbar atas kolaborasi dalam penguatan fungsi pengawasan.
“Kolaborasi seperti ini sangat kami harapkan, karena provinsi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, sementara kabupaten merupakan pemegang wilayah. Sinergi ini akan memperkuat langkah-langkah penegakan hukum di lapangan,” pungkasnya. (rls)