
2 Jaringan Narkotika Diringkus BNNK Polman, 1 Dilumpuhkan dengan Timah Panas
POLEWALI,- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar (Polman), kembali mengamankan dua warga masing-masing berinisial SN dan SBD, lantaran diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dari dua tersangka, satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat mencoba melarikan diri.
Kepala BNN Provinsi Sulawesi Barat Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, kedua tersangka diamankan di Jalan Poros Polman-Pinrang, depan Kantor UPPKB Jembatan Timbang Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, Kamis (15/04), sekira pukul 15:00 wita, “ Berawal saat Tim Pemberantasan BNNK Polman bersama dengan personil Sat Lantas Polres Polman, melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kendaraan dengan nomor polisi DC 1493 CY yang dicurigai, lantaran salah satu penumpangnya merupakan seorang resedivis dan baru saja bebas dari Rutan Kelas III Mamasa, saat ini dia masih menjalani wajib lapor di Bapas Polman, “ ujar Sumirat melalui rilis yang diterima wartawan, Sabtu (17/04/2021).
“ Pada saat dilakukan razia dan pencegatan, dua orang di mobil tersebut sempat mencoba menerobos petugas, namun berhasil dihentikan berkat kesihapan Tim Berantas BNNK Polewali Polman bersama Sat Lantas Polman, dan setelah dilakukan penggeledahan, di bawah jok temat duduk penumpang depan, ditemukan dua plastic bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, “ sambung Sumirat.
Selanjutnya kata Sumirat, 5 plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, kembali ditemukan dalam termos air berwarna biru, “ Selanjutnya pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara mendalam, ditemukan lagi lima plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, disimpan berkamuflase dalam termos air berwarna biru, “ ungkapnya.
Namun sayang, ketika hendak dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika lainnya, tersangka berinisial SN sempat mencoba melarikan diri, setelah mengelabui petugas dengan meminta dibelikan air mineral, “ Pada saat tersangka SN berupaya melarikan diri, petugas Tim Pemberantasan BNNK Polman memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun tersangka SN tidak menghiraukan, sehingga saat itu juga dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka, “ terang Sumirat.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini diamankan di kantor BNNK Polman. Tim Pemberantasan BNNK Polman juga mengamankan barang bukti, diantaranya 7 plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 buah telepon genggam, 1 termos air berwarna biru, dan 1 unit kendaraan roda empat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat petugas menggunakan pasal 114 Ayat (2), subsider pasal 112 Ayat (2) juntho pasal 132 Ayat (1), undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Thaya)