Sakit Hati Dipecat, Remaja Mamuju Satroni Toko Bekas Majikannya
Tiga remaja diamankan Satrekrim Polres Mamuju, lantaran terlibat aksi pencurian, pada salah satu toko di Kabupaten Mamuju.

Sakit Hati Dipecat, Remaja Mamuju Satroni Toko Bekas Majikannya

MAMUJU,- Tiga remaja masing-masing berinisial AS, MI dan CS hanya dapat tertunduk saat digelandang personil Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Mamuju, Kabupaten Mamuju, Selasa siang (25/08/20).

Ketiganya diamankan polisi, lantaran terlibat aksi pencurian ratusan bungkus rokok senilai belasan juta rupiah, pada salah satu toko di Jalan Letjen Hertasning, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.

Terungkapnya identitas pelaku, berkat petunjuk rekaman kamera pengawas CCTV yang dikantongi polisi.

Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah menyebut, pelaku utama aksi pencurian ini berinisial AS. Sedangkan MI dan CS berperan sebagai penadah sekaligus memasarkan rokok hasil curian seharga 160 ribu rupiah / slop, dari harga normal 300 ribu rupiah / slop.

Tersangka masuk ke dalam toko dengan cara merusak salah satu jendela, “ Modus operandi, bahwa tersangka merusak pintu jendela toko sinar baru kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil rokok yang berada di dalam toko tersebut “, kata Syamsuriansyah kepada wartawan di kantornya.

Menurut Syamsuriansyah, pelaku melakukan aksinya, lantaran merasa sakit hati dipecat oleh mantan majikan, pemilik toko yang disantroninya, “ Perlu diketahui bahwa salah satu tersangka pencurian ini sebelumnya adalah pegawai atau karyawan di toko tersebut. Sebelum kejadian ini dia sudah dipecat oleh pemilik toko dan kita sempat tanyakan apa motifnya, dan dia merasa tidak senang, jengkel, marah karena dipecat pemilik toko. Apapun itu kita akan lakukan pendalaman lagi motif dari pelaku pencurian tersebut “, terangnya.

Syamsuriansyah mengaku, pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya, yang kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat polisi menggunakan pasal 363 ayat 62 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Thaya)

__Terbit pada
25/08/2020
__Kategori
Peristiwa