
Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Di Polman, Satu Diamankan Saat Mencuri Kambing
POLEWALI,- Upaya Polisi menangkap para pelaku pencurian spesialis tabung gas, yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Polewali Mandar, dan meresahkan warga di daerah ini akhirnya membuahkan hasil.
Rabu dini hari (27/02/19), Jajaran Kepolisian dari Polsek Wonomulyo bekerjasama dengan Polsek Binuang, meringkus dua pelaku pencurian serta seorang warga penadah barang hasil curian.
Terungkapnya identitas para pelaku, berawal dari keberhasilan aparat Polsek Binuang, menangkap salah seorang pelaku bernama Imran, di Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, pada Selasa sore kemarin (26/02/19).
Identitas Imran terungkap, setelah aksinya bersama tersangka lainnya bernama Muslimin, yang membongkar sebuah mobil dan mencuri beberapa jerigen berisi bahan bakar di depan rumah warga Kecamatan Binuang, terekam kamera CCTV (Closed Cirkuit Television).
Berbekal pengakuan dari pelaku Imran, Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan ke Desa Gettungan, Kecamatan Luyo, untuk menemukan pelaku lainnya, termasuk mencari barang bukti hasil curian yang telah dipindahtangankan oleh pelaku.
Di desa ini, polisi mengamankan seorang warga bersama Salam, yang diduga terlibat sebagai penadah, di rumahnya ditemukan puluhan tabung gas hasil curian, serta beberapa barang lainnya, seperti bor, gurindra dan travo las yang juga hasil curian. Penggeledahan di rumah Salam sempat diwarnai isak tangis oleh sang istri.
“ saya tidak tau apa-apa pak, saya cuman dititipi, puluhan tabung lainnya, sudah saya pindah tangankan pada beberapa warga “ kilah Salam kepada Polisi.
Selepas mengamankan Salam dan menyita sejumlah barang bukti, polisi juga mengamankan pelaku lainnya bernama Muslimin, Warga Desa Tenggelang, Kecamayan Luyo.
Keberadaan Muslimin secara tidak sengaja ditemukan Polisi, berawal dari kecuriaan saat mendapati 2 pria dan 1 wanita berboncengan sepeda motor di jalan sepi sambil membawa seekor kambing hasil curian.
“ itu muslimin pak, dia orangnya, dia juga ikut serta dalam aksi pencurian yang kerap kami lakukan “ teriak Imran dari atas mobil.
Sukses mengamankan dua pelaku, Polisi bergerak ke Desa Campurjo, Kecamatan Wonomulyo, untuk meringkus pelaku lainnya bernama Amrullah. Tanpa memberikan perlawanan, Amrullah diamankan saat tertidur lelap di kamar kost miliknya. Kendati sempat mengelak dari tuduhan, Amrullah yang diketahui juga berasal dari Desa Tenggelang, Kecamatan Luyo, tidak dapat berkutik saat mengetahui kedua rekannya, telah lebih dulu diamankan polisi.
“ iya pak, saya mengaku, tapi tidak semua aksi pencurian yang dikatakan Imran dan Muslimin melibatkan saya, lainnya saya tidak tahu pak “ dalih Amrullah membantah tuduhan dari rekannya.
Usai diringkus, ketiga pelaku dan seorang pendah, langsung digelandang ke Mapolsek Wonomulyo, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi yang dilakukan Polisi, para pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang telah dilakukan pada banyak tempat di Wilayah Hukum Polres Polewali Mandar. Pelaku mengaku nekat mencuri, lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap dan butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk membayar rental sebuah mobil yang dipakai dalam melancarkan aksinya.
Selain menyasar tabung gas, perlengkapan tukang dan bengkel hingga ternak, para pelaku juga kerap mencuri barang elekronik seperti televisi dan heand phone.
“ jadi untuk sementara, mereka mengaku telah melakukan aksi pencurian pada beberapa lokasi, diantaranya di Kecamatan Binuang, Kecamatan Matakali dan Kecamatan Wonomulyo, itu nyaris sesuai dengan laporan yang di terima Polisi dari sejumlah korban “ kata Panit I Reskrim Polsek Wonomulyo, Aiptu Mulyono.
Lanjut Mulyono menambahkan, dari ketiga pelaku, dua diantaranya diketahui merupakan resedivis “ khusus untuk Imran dan Amrullah sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman atas kasus yang lain, bahkan Imran itu baru saja keluar dari penjara “ ujarnya.
Untuk mempercepat proses penanganan kasus pencurian ini, pemeriksaan dua pelaku lainnya diserahkan ke Polsek Binuang.
Polisi juga masih melakukan pencarian barang bukti hasil curian lainnya, yang diakui para pelaku telah dijual pada beberapa warga di sejumlah tempat, hingga ke daerah Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Selain ketiga pelaku dan seorang penadah, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit mobil dengan nomor polisi DD 1495 MB, yang dirental, senilai 2.500.000 ribu rupiah, untuk pemakaian selama 10 hari. (Thaya)