(ist)

Rapat Paripurna tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018

MAMUJU,- DPRD Provini Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penjelasan Gubernur terhadap perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018, tentang Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi, dan penjelasan pengusul terhadap tiga Ranperda inisiatif DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulbar Siti Suraidah Suhardi didampingi Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah, berlangsung di ruang rapat Paripurna DRPD Sulbar, Senin (6/02/2023).

Rapat turut dihadiri Asisten Pemkersa Provinsi Sulawesi Barat Herdin Ismail.

Anggota DPRD Sulbar yang hadir. Diantaranya, Syahrir Hamdani, Abidin, Amalia Aras, Mutmainnah, A Muslim Fattah, Kalma Katta, Sudirman, Husain Haenur, Itol Syaifol Tonra, Muhammad Jayadi, Seokardy M Noer, Syamsul Samad, Mulyadi Bintaha, Arif Daeng Mattemmu, Dalif Arsyad, Firman Argo Waskito, Daniel Pundu dan Ahmad Ikhsan Syarif.

Adapun Ranperda inisatif DPRD, diantaranya, Ranperda tentang jaringan utilitas, Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat dan ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan. (adv)

__Terbit pada
30/03/2023
__Kategori
Parlemen