Polisi Tetapkan Satu Tersangka Aniaya Pria saat Lerai Cekcok Pemuda Gegara HP di Mapilli Polman

POLEWALI MANDAR,- Pria bernama Andi Wiwin (22) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap  korban bernama Alimuddin di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.  Pelaku memarangi korban sebanyak empat kali hingga harus jalai perawatan intensif di rumah sakit.

“Yang Andi Wiwin itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka, saat kejadian itu hanya satu orang yang memarangi, dia memaringi korban empat kali,” kata Kanit Resum Satreskrim Polres Polman Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Senin (05/08/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iwan mengungkap jika dua terduga pelaku lain masing-masing inisial Ade Putra (27) dan Asrul (23) turut jadi korban dalam insiden tersebut. Keduanya sempat diamankan dan saat ini berstatus wajib lapor.

“Yang dua itu dia korban juga, karena berkelahi saling pukul dengan korban yang diparangi, termasuk yang dari Karoke itu juga luka lebam tapi tidak melapor. Jadi yang ditangani saat ini penganiayaan pakai parang,” bebernya.

Lebih lanjut Iwan mengungkapkan motif tindak penganiayaan dipicu kesalahpahaman soal handphone (hp) melibatkan adik tersangka dengan anak korban.

Bermula ketika tersangka hendak mengklarifikasi karena adiknya dituduh mencuri hp oleh anak korban.

“Motifnya gara-gara adik tersangka dituduh mencari handphone oleh anaknya korban. Dia datang ke situ (tkp) mau klarifikasi, terjadilah perkelahian. Dia (tersangka AW) pulang ambil parang lalu datang kembali,” ungkapnya.

“Yang punya masalah adalah anak korban dengan adik tesangka,” sambung Iwan.

Untuk pertanggugjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka menggunakan pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan.

“Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkas Iwa.

Diberitakan sebelumnya, pria bernama Alimuddin (47) menderita luka parah pada kepala usai diparangi. Korban diparangi ketika hendak melerai sejumlah pemuda yang terlibat cekcok soal Handphone (Hp)

“Telah terjadi penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam jenis parang,” kata Kapolsek Wonomulyo, AKP Sandy Indrajatiwiguna, dalam keteranganya yang diterima wartawan, Selasa (30/07/2024).

Insiden pemarangan terjadi di Kelurahan Mapilli, Kecamatan Mapilli, Senin (29/07), sekira pukul 19.30 Wita.

Pasca kejadian, polisi langsung mengamankan dua terduga pelaku masing-masing bernama Andi Wiwin (22) dan Ade Putra (27). Seorang terduga pelaku lain bernama Asrul (23) sempat melarikan diri namun akhirnya menyerahkan diri. (thaya)

 

__Terbit pada
05/08/2024
__Kategori
Peristiwa