
Polisi Bubarkan Praktek Judi Sabung Ayam di Rantekepa Mamasa, Amankan 18 Motor
MAMASA,- Praktek judi sabung ayam yang berlangsung di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, dibubarkan polisi. Sedikitnya 18 unit sepeda motor yang ditinggal kabur pemiliknya diamankan.
“Pembubarkan ini dilakukan setelah personel menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktifitas perjudian sabung ayam, sehingga personel langsung bergerak menuju lokasi,” kata Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika dalam keterangannya, Sabtu (19/10/2024).
Praktek judi sabung ayam yang dibubarkan polisi berlangsung di Dusun Rantekepa, Desa Rambusaratu, Kecamatan Mamasa, Sabtu (19/10) sekira pukul 16.00 wita.
Menurut Drones, para penjudi langsung melarikan diri saat menyadari kedatangan polisi. Apalagi lokasi perjudian tersebut berjarak sekira 200 meter dari jalan poros Rantekepa.
“Setibanya di tempat kejadian, para pelaku yang sedang terlibat dalam judi sabung ayam langsung melarikan diri setelah melihat kedatangan aparat kepolisian,” ungkapnya.
Meksi tidak ada pelaku judi yang berhasil ditangkap, Drones mengaku mendapati sejumlah barang bukti di lokasi yang ditinggal kabur pemiliknya dan kini diamankan di Posko Resmob Polres Mamasa.
Barang bukti tersebut terdiri dari 18 unit sepeda motor, dua ayam aduan yang satu diantaranya sudah mati, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan saat berjudi.
“Dalam operasi ini, beberapa barang bukti berhasil diamankan, antara lain 18 unit kendaraan roda dua, dua ekor ayam satu dalam keadaan hidup dan satu mati, dua tenda yang digunakan oleh para pelaku, tiga tas ransel, dua helm, dan satu tas ayam,” beber Drones.
Drones juga mengaku mengapresiasi peran aktif masyarakat memberikan informasi kepada polisi, sehingga praktek judi di daerah ini bisa segera ditindaki.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana ini. Dengan adanya laporan tersebut, kami dapat bertindak cepat dan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tuturnya.
Dia menambahkan, praktek judi merupakan tindakan yang melanggar hukum. Selain merusak moral juga berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas.
Perjudian, termasuk sabung ayam, adalah tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi merusak moral serta ketertiban di masyarakat. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Mamasa,” pungkas Drones. (HPM/thaya)







