Sejumlah sapi kurban, milik warga Desa Sumberjo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (30/06/2022).

Pedagang Sapi Kurban di Wonomulyo Meradang-Permintaan Merosot karena Aturan Karantina PMK

WONOMULYO,- Pedagang sapi kurban di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), meradang. Aturan karantina hewan kurban selama 14 hari untuk mengantisipasi penularan penyakit mulut dan kuku (PMK), membuat permintaan sapi kurban dari luar pulau menjadi merosot.

Santoso, salah satu pedagang sapi kurban, asal Desa Sumberjo. Kecamatan Wonomulyo, mengaku bingung. Sejumlah sapi yang dipersiapkan untuk dikirim ke Kalimantan, hingga saat ini belum terjual.

“Sekarang sepi, masalah penyebabnya, apa yang dibilang sakit kuku sapi, atau apa namanya, pengiriman kurang, pembeli dari Kalimantan tidak ada yang mau datang, karena sapi harus dikarantina dulu selama belasan hari,”ungkap Santoso kepada wartawan, Kamis (30/06/2022).

Bahkan kata Santoso, aturan karantina untuk mencegah PMK memaksa para pedagang mengeluarkan biaya tambahan selama proses karantina dilakukan.

“Kata pembeli, sapi tambah rusak, pakan susah dicari, belum lagi, banyak biaya, akhirnya sapi kurus kalau mau keluar ke Kalimantan, tambah rusak,”sambung Santoso mengeluhkan aturan karantina tersebut.

Padahal menurut Santoso, pada tahun sebelumnya, ada sedikitnya 25 ekor sapi kurban yang dikirim ke Kalimantan, dua pekan jelang hari raya Idul Adha. Saat ini, dia baru menerima pesanan dua ekor sapi kurban untuk dikirim ke Kalimantan.

Santoso berharap, pemerintah mempermudah proses penyeberangan sapi kurban ke Kalimantan, tanpa harus melalui proses karantina yang cukup lama. Aturan tersebut dianggap menjadi penyebab anjloknya permintaan sapi kurban dari Kalimantan.

“Ya maksud saya, pengiriman ke Kalimantan kalau bisa lancar, tidak dipersulit (Karantina), sehingga pedagang enak, keluar masuk kesini mencari sapi lancar,”pungkasnya.

Menanggapi keluhan pedagang sapi, Kepala Bidang Peternakan Distanpan Polman, Kaharuddin mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina Pertanian di Mamuju.

Menurut dia, pihak Balai Karantina telah memberikan kelonggaran kepada para pedagang, untuk mengkarantina sapi di kandang masing-masing yang sebelumnya dilakukan di Balai Karantina Mamuju.

“Kemarin kami sudah negosiasi dengan pihak karantina, jadi istilahnya, karantina di kandang penampungan mereka selama 14 hari, bukan di Mamuju (Balai Karantina), karena di Mamuju juga tidak mencukupi (penampungan),”ujar Kaharuddin terpisah.

Meski begitu, Kaharuddin meminta para pedagang melaporkan ternak sapi yang akan dikarantina di kandang masing-masing, untuk mempermudah pengawasan.

“Bisa dikarantina di kandang masing-masing, yang penting dilapor dulu ke (Balai) Karantina, kemudian ke Dinas Pertanian kabupaten, kita melakukan pengawasan, untuk pengambilan sampel darah tetap kita dampingi,”tutupnya.

Untuk diketahui, aturan karantina hewan ini diberlakukan oleh pemerintah pusat, sebagai salah satu upaya mencegah penularan virus PMK yang merebak di sejumlah daerah. Sapi dianggap sehat dan layak untuk diseberangkan, jika dalam proses karantina selama 14 hari tidak ditemukan gejala penyakit. (Thaya)

__Terbit pada
30/06/2022
__Kategori
Sosial